Elviana mendorong penghapusan PNBP rumah sakit dan kampus

id Elviana,DPR RI,Penghapusan PNBP

Elviana mendorong penghapusan  PNBP  rumah sakit dan kampus

Anggota Komisi XI DPR RI Elviana (http://www.dpr.go.id)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Anggota Komisi XI DPR RI Elviana mendorong penghapusan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kesehatan dan pendidikan terutama rumah sakit dan perguruan tinggi karena dua sektor itu merupakan kebutuhan dasar.

"PNBP ini biasanya dari buku nikah, kesehatan, kampus. Kami sedang upayakan dihilangkan khususnya rumah sakit dan kampus dalam pembahasan revisi UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," kata dia di Padang, Selasa usai menerima bantuan ambulans dari Bursa Efek Indonesia.

Ia menjelaskan menurut undang-undang PNBP selama ini dikenakan terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan nikah talak rujuk, pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan uang berperkara di pengadilan.

Menurutnya hasil penerimaan PNBP tersebut dikembalikan pada masyarakat untuk memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan transparan, serta dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan.

"Akan tetapi untuk PNBP rumah sakit dan kampus harus ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Elviana juga menyinggung kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang membuat biaya pendidikan lebih mahal dibandingkan kampus swasta.

"Dengan adanya uang kuliah tunggal, perguruan tinggi negeri lebih mahal dari swasta, apalagi ada PTN yang berbentuk Badan Layanan Umum, begitu ada BLU, rektor buka biaya parkir, ini yang coba kami pangkas," kata dia.

Ia juga menyoroti kebijakan PNBP terutama yang berkaitan dengan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) karena kementerian dan lembaga mencoba memanfaatkan BLU untuk mendapat pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Hal ini juga harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat," kata dia.

Dalam UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP diatur penerimaan negara di luar pajak, yaitu penerimaan dari sumber daya alam seperti bagi hasil dan atau royalti minyak gas, batubara dan tambang , penerimaan dividen BUMN dan penerimaan dari kegiatan ekonomi pelayanan publik atas jasa layanan yang diberikan oleh unit pemerintahan.