Pemprov diminta cari solusi pencairan beasiswa Rajawali
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat meminta pemprov serius mencairkan beasiswa dari PT Rajawali yang masih mengalami kendala karena belum diterbitkannya peraturan gubernur yang mengatur pencairan dana tersebut.
?Persoalan dana Rajawali sebenarnya bisa segera dituntaskan kalau seluruh komponen serius,? kata dia di Padang, Jumat.
Pihaknya menyesalkan apabila ada pejabat daerah yang tidak serius dalam mencari jalan keluar persoalan ini
?Biro Hukum Pemprov Sumbar tidak serius. Kami akan memanggil gubernur saja agar dana Rajawali tuntas dan bisa disalurkan ke masyarakat,? ujarnya.
Ia mengatakan hasil konsultasi Komisi V DPRD ke Kemendagri terkait persoalan ini ternyata Kemendagri tidak membolehkan dana hibah PT Rajawali yang mengendap sejak 2009 itu disalurkan dengan sistem BLUD dan melalui UPTD.
Setelah itu Komisi V dengan tim dari pemerintah daerah sepakat dana yang berjumlah sekitar Rp80 miliar ini akan disalurkan dengan cara merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hibah Bansos.
"Sayangnya saat rapat kerja komisi dengan mitra pekan kemarin, Kepala Biro Hukum ternyata tidak menyiapkan Pergub yang baru. Bahkan masih membahas penyaluaran dana melalui UPTD,? ujarnya.
Ia menilai penyebab Kepala Biro hukum tidak mengerti dengan pembahasan terbaru dana hibah PT Rajawali adalah karena yang bersangkutan tidak hadir rapat kerja dengan Komisi V sebanyak dua kali.
Sementara anggota DPRD Sumbar Afrizal meminta gubernur bertanggung jawab atas keterlambatan pencairan dana tersebut.
"Gubernur harus menegur Biro Hukum, keterlambatan itu harus dipertanggungjawabkan, " ujarnya
Politisi Golkar itu mengatakan dana hibah ini dibutuhkan siswa dan mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
"Kita targetkan tahun ini dana itu harus dicairkan, apapun mekanismenya. Jika tidak, DPRD bakal panggil gubernur, " katanya.
?Persoalan dana Rajawali sebenarnya bisa segera dituntaskan kalau seluruh komponen serius,? kata dia di Padang, Jumat.
Pihaknya menyesalkan apabila ada pejabat daerah yang tidak serius dalam mencari jalan keluar persoalan ini
?Biro Hukum Pemprov Sumbar tidak serius. Kami akan memanggil gubernur saja agar dana Rajawali tuntas dan bisa disalurkan ke masyarakat,? ujarnya.
Ia mengatakan hasil konsultasi Komisi V DPRD ke Kemendagri terkait persoalan ini ternyata Kemendagri tidak membolehkan dana hibah PT Rajawali yang mengendap sejak 2009 itu disalurkan dengan sistem BLUD dan melalui UPTD.
Setelah itu Komisi V dengan tim dari pemerintah daerah sepakat dana yang berjumlah sekitar Rp80 miliar ini akan disalurkan dengan cara merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hibah Bansos.
"Sayangnya saat rapat kerja komisi dengan mitra pekan kemarin, Kepala Biro Hukum ternyata tidak menyiapkan Pergub yang baru. Bahkan masih membahas penyaluaran dana melalui UPTD,? ujarnya.
Ia menilai penyebab Kepala Biro hukum tidak mengerti dengan pembahasan terbaru dana hibah PT Rajawali adalah karena yang bersangkutan tidak hadir rapat kerja dengan Komisi V sebanyak dua kali.
Sementara anggota DPRD Sumbar Afrizal meminta gubernur bertanggung jawab atas keterlambatan pencairan dana tersebut.
"Gubernur harus menegur Biro Hukum, keterlambatan itu harus dipertanggungjawabkan, " ujarnya
Politisi Golkar itu mengatakan dana hibah ini dibutuhkan siswa dan mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
"Kita targetkan tahun ini dana itu harus dicairkan, apapun mekanismenya. Jika tidak, DPRD bakal panggil gubernur, " katanya.