Padang, (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia mengatakan tak kunjung keluarnya persetujuan diskresi dari Kemendagri menghambat pencairan dana Beasiswa Rajawali yang telah mengendap hampir 10 tahun di kas daerah.
“Kita terhambat dalam persetujuan dari Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah yang tidak menyetujui pemberian diskresi untuk mencairkan anggaran ini,” kata dia di Padang, Jumat.
Menurut dia, secara regulasi Pemprov dengan DPRD Sumatera Barat telah bersepakat untuk mencairkan dana tersebut dan targetnya saat penerimaan siswa baru pada tahun 2019 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun hingga saat ini masih tetap tidak bisa.
“Pemprov telah berupaya untuk mendapatkan diskresi itu, namun segala upaya tidak berhasil karena penjelasan dari Pemprov tidak dapat diterima dan kami belum dapat kepastian apa dana itu dapat dicairkan,” kata dia.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat menyayangkan pernyataan tersebut dan menurut dia segala upaya harus dilakukan. "Jangan sampai ada wacana pemerintah pusat menghambat pencairan dana ini. Kalau terkendala hendaknya buat surat permohonan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo agar dana ini dapat dimanfaatkan oleh putera puteri Sumatera Barat,” kata dia.
Selain itu Gubernur Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar beserta pimpinan DPRD Sumbar harus bekerja keras meyakinkan Kemendagri agar memberi kewenangan untuk mencairkan dana tersebut. "Saya kira terlalu bodoh jika tidak dapat mencairkan dana tersebut selama 10 tahun. Jika, masih seperti ini kami ragu apa anggota DPRD Sumbar periode mendatang mampu mencairkan dana ini,” kata dia.
Sebelumnya dana Beasiswa Rajawali merupakan dana hibah yang diberikan PT Rajawali kepada Sumatera Barat pada 2009 sebanyak 5.000 dolar Amerika. Pemberian dilakukan dalam kurun lima tahun sejak 2009 hingga 2013 dengan besaran 1.000 dolar setiap tahunnya.
Untuk menyalurkan uang tersebut Pemda membuat Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui Perda nomor 2009 tentang pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau.
Seiring waktu berjalan pemerintah berencana mencabut perda itu karena apabila yayasan yang mengelola dana tersebut tidak akan terikat dengan pemerintah dan melanggar aturan perundang-undangan yang ada saat itu.*
Berita Terkait
Target Produksi Gula Nasional Tahun 2021
Jumat, 11 Juni 2021 17:50 Wib
Banjir Rendam Rajawali
Senin, 8 Februari 2021 17:56 Wib
LP2M UNP fasilitasi penerbitan buku dosen
Jumat, 8 Januari 2021 16:17 Wib
Komisi V DPRD Sumbar minta pemprov segera cairkan beasiswa Rajawali
Rabu, 8 Juli 2020 18:59 Wib
Legislator beri tenggat pemprov sebulan selesaikan pergub Dana Rajawali
Senin, 6 Mei 2019 15:52 Wib
Wagub Sumbar targetkan dana Rajawali cair jelang tahun ajaran baru
Senin, 1 April 2019 14:31 Wib
Legislator: pencairan dana Rajawali tertunda karena pemeriksaan Kejaksaan
Senin, 14 Januari 2019 20:25 Wib
Pemprov diminta cari solusi pencairan beasiswa Rajawali
Jumat, 13 April 2018 16:05 Wib