Legislator: pencairan dana Rajawali tertunda karena pemeriksaan Kejaksaan

id Hidayat

Legislator: pencairan dana Rajawali tertunda karena pemeriksaan Kejaksaan

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Hidayat. (Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan pencairan beasiswa dana Rajawali yang berjumlah sekitar Rp80 miliar tertunda akibat pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah.

“Kita prihatin dengan persoalan ini, saya belum memahami dasar mereka melakukan pemeriksaan namun kami tetap menghormati proses tersebut,” kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia dana Rajawali ini sudah ada sejak 2009 dan belum dicairkan hingga saat ini karena belum adanya regulasi yang tepat untuk menggunakannya.

“Kenapa proses pencairannya lama, dalam hal ini pemerintah berhati-hati dalam menggunakan dana hibah tersebut karena tidak ingin ada persoalan di kemudian hari. Kalau ingin cepat tentu dana itu sudah dicairkan sejak dulu,” kata dia.

Menurut dia saat ini proses dana Rajawali sudah menemukan titik terang, pemerintah telah membuat pergub terkait teknis pencairan dana tersebut dan dana ini sudah dimasukkan di dalam dana APBD 2019 di anggaran Dinas Pendidikan.

Ia mengatakan yang akan mendapatkan beasiswa ini nantinya adalah siswa SMK/SMA dan mahasiswa dalam dua kategori yakni mereka yang miskin dan siswa atau mahasiswa berprestasi baik di bidang seni, ilmu pengetahuan dan lainnya. Dana beasiswa itu diberikan dalam bentuk stimulus dan ada juga diberikan hingga mereka lulus sekolah.

“Dana ini merupakan dana abadi dan depositonya yang akan dicairkan yakni dengan total sekitar Rp6 miliar per tahunnya. Kita menargetkan pada tahun ajaran baru nanti dana ini dapat dicairkan,” kata dia.

Selain itu dirinya khawatir pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan ini membuat OPD enggan memproses pencairan dana ini. Ia berharap pemerintah daerah memberikan gambaran yang jelas kepada penyidik terkait keberadaan dana ini.

“Kami berharap dana ini segera dicairkan dan silahkan dilakukan pengawasan apakah ada kerugian negara yang disebabkan persoalan ini,” kata dia.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengakui pencairan dana Rajawali akan tertunda karena ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kita tunggu saja, apabila pemeriksaan telah selesai maka prosesnya akan dilanjutkan,” kata dia.

Dana Rajawali merupakan dana hibah yang diterima oleh Pemerintah Sumatera Barat dari PT Rajawali Corp sebesar 5.000 dolar. Dana tersebut diberikan dalam bentuk hibah setiap tahunnya sebesar 1.000 dolar dalam jangka lima tahun.

Setelah dana terkumpul penuh pada tahun 2009, pemerintah langsung membuat Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pembentukan Yayasan Beasiswa Minangkabau untuk mengelola dana ini.

Seiring waktu berjalan pemerintah berencana mencabut perda itu karena apabila yayasan yang mengelola dana tersebut tidak akan terikat dengan pemerintah dan melanggar aturan perundang-undangan yang ada saat itu. (*)