Legislator beri tenggat pemprov sebulan selesaikan pergub Dana Rajawali

id DPRD Sumbar

Legislator beri tenggat pemprov sebulan selesaikan pergub Dana Rajawali

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat. (ANTARASUMBAR/Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidyat memberikan tenggat kepada Pemprov Sumbar selama sebulan untuk menyelesaikan peraturan gubernur terkait pencairan dana beasiswa PT Rajawali

“Kita minta permasalahan yang masih menyangkut di Kemendagri harus diseslsaikan dalam jangka waktu satu bulan, dari hasil rekomendasi tersebut harus disampikan pada paripurna pertama setelah rekomendasi keluar,” kata dia saat rapat dengar pendapat dengan pemprov di Padang, Senin.

Dia mengatakan dana PT. Rajawali yang telah mengendap pada kas daerah hampih 10 tahun ini harus cair pada tahun ini. Menurut dia untuk pencairan dana ini mesti ada penyamaan presepsi bersama.

Dirinya menilai peraturan gubernur merupakan salah satu landasan hukum resmi yang dapat digunakan, namun hal itu masih ada masalah di Kemendagri, sehingga proses realisasi kembali terhambat.

“Kita berharap upaya lobi ke Kemendagri jangan hanya formalitas saja, mesti ada tim yang berangkat serta kepada daerah agar regulasi untuk pencairan dapat diselesaikan secapatnya,” katanya.

Dia menanbahkan masa jabatan dewan periode 2014-2019 hampir berakhir, dengan akhir masa jabatan mesti diringi juga dengan terealisasinya dana PT. Rajawali untuk dunia pendidikan, dari informasi yang diterima Dinas Pendidikan Sumbar sebagai OPD yang siap melaksanakan realisasi dana tersebut.

Sementara Koordinator Komisi V DPRD Sumbar Arkadius mengatakan pencairan dana beasiswa Rajawali mesti di realisasikan pada tahun ajaran baru tahun 2019 yaitu bulan Juli.

Ia berharap jangan sampai tertunda karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kita menyadari banyak kekawatiran gubernur untuk merealisasikan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” katanya.

Ia menyarakankan untuk mendalami mekanisme pencairan hendaknya gubernur juga melakukan konsultasi dirjen bina keuangan daerah atau berkunsultasi langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Kita berharap ini bisa diselesaikan secapatnya,” tegas Arkadius.