Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sosialisasi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2019 di Aula Hotel Ghuci Simpang Empat, Kamis.
Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi mengatakan dasar dari penyusunan daftar pemilih adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik yang cukup umur sesuai aturan yang berlaku.
Dalam melakukan pemuktahiran data pemilih pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat.
"KPU dan Disdukcapil memiliki satu pandangan yaitu bagaimana seluruh masyarakat memilki dokumen kependudukan dan yang telah mencapai umur 17 tahun atau sudah menikah agar memiliki KTP elektronik," ujarnya.
Ia menyebutkan basis pemuktakhiran data adalah KTP elektronik sehingga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan agar segera mengurusnya sehingga bisa dikatakan sebagai pemilih dan memiliki hak suara.
Ia juga berharap kepada pengurus Partai Politik berperan dalam menyusun data pemilih dengan memberikan data atau simpatisannya yang tidak terdaftar sampai penetapan daftar pemilih tetap nantinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, menyatakan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan.
Termasuk alokasi untuk perhitungan Dana Alokasi Umum, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Sehingga KTP elektronik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon pemilih pada pemilu 2019 mendatang.
Ia menjelaskan jumlah wajib pilih di Psaman Barat berjumlah 294.000 jiwa lebih. Sekitar 275.000 jiwa atau sekitar 92 persen sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Ia menyebutkan Yulisna tahun 2014 jumlah wajib pilih Pasaman Barat sekitar 240.000 jiwa. Trjadi peningkatan jumlah wajib pilih sekitar 50.000 jiwa.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat yang sudah wajib pilih agar segera melakukan perekaman data KTP elekteonik. Sebab sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri menyatakan mulai januari 2019 surat keterangan pengganti KTP sudah tidak berlaku lagi.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasaman Barat, Edi Murdani mengharapkan pemuktahiran data pemilih nantinya dapat berjalan dengan lancar.
"Setiap pemilu persoalan data pemilih selalu menjadi bahan permasalahan. Sehingga dibutuhkan peran semua pihak untuk memastikan warga yang cukup umur terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
Ia mengharapkan agar Partai Politik benar-benar berperan dalam menyusun daftar pemilih karena masing-masing partai memiliki simpatisan dan pendukung.
Hadir pada kesempatan itu pengurus Partai Politik yang ada di Pasaman Barat, Panitia Pengawas Pemilu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait lainnya.
Berita Terkait
Bupati Sabar AS Raih Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kamis, 2 Mei 2024 15:30 Wib
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Kesbangpol Pasaman Barat-Imigrasi berikan layanan paspor di hari libur
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Gelar nobar, Polres Pasaman Barat ajak masyarakat dukung timnas U-23 di Piala Asia
Senin, 29 April 2024 18:37 Wib
BPBD Pasaman Barat minta warga laporkan perubahan air Sungai Nango
Senin, 29 April 2024 17:31 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib