Padang, (Antaranews Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat menemukan sejumlah produk tanpa izin edar dari Januari hingga Maret 2018 dengan nilai total lebih kurang Rp245 juta.
Kepala BBPOM setempat, Martin Suhendri dalam jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan produk yang ditemukan tersebut terdiri dari produk pangan, jamu tradisional dan kosmetik.
Produk pangan yang disita adalah jenis Milo ilegal impor ex-Malaysia yang belum memiliki izin edar di Indonesia dan disita dari distributor pangan di Kota Payakumbuh sebanyak 1.344 buah yang ditaksir senilai Rp15 juta.
"Jika tidak terdapat izin edar di Indonesia maka kita tidak menjamin kandungan apa saja yang terdapat dalam produk Milo tersebut," katanya.
Kemudian produk jamu tradisional yang disita dari Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan dengan merek Prono Jiwo sebanyak 4.822 botol dan jamu merek Raja Tawon sebanyak 16.485 botol dengan nilai ekonomi lebih kurang Rp30 juta.
Jamu Prono Jiwo yang disita merupakan produk jamu yang izin edarnya telah dibatalkan melalui keputusan kepala Badan POM tanggal 22 Juni 2012.
Hal itu disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu (mengandung BKO Fenilbutason) dan telah diumumkan sebagai "public warning" obat tradisional mengandung bahan kimia obat pada tahun 2012.
"Jika dikonsumsi salah satunya akan menimbulkan efek samping terjadinya pengeroposan tulang," kata dia.
Sementara produk kosmetik disita dari sarana produksi ilegal di salah satu perumahan di Kota Padang, terdiri dari bahan baku dan produk jadi kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
"Jumlah barang sebanyak 16 dus dengan nilai total ditaksir Rp100 juta," sebutnya.
Kemudian, di Kota payakumbuh juga disita sejumlah produk kosmetik tersebut dengan nilai total Rp100 juta.
Ia berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menggunakan maupun mengkonsumsi produk apa saja, sehingga dapat terhindar dari produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Serta dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat tradisional atau jamu tanpa izin edar tersebut.
Selain itu ia mengimbau para pelaku usaha agar memusnahkan dan tidak melakukan pengemasan ulang terhadap semua produk yang kedaluwarsa.
"Karena produk yang kedaluarsa tersebut dianggap sebagai bahan berbahaya," tambahnya.
Serta, selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Berita Terkait
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib