Padang, (Antaranews Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat menemukan sejumlah produk tanpa izin edar dari Januari hingga Maret 2018 dengan nilai total lebih kurang Rp245 juta.
Kepala BBPOM setempat, Martin Suhendri dalam jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan produk yang ditemukan tersebut terdiri dari produk pangan, jamu tradisional dan kosmetik.
Produk pangan yang disita adalah jenis Milo ilegal impor ex-Malaysia yang belum memiliki izin edar di Indonesia dan disita dari distributor pangan di Kota Payakumbuh sebanyak 1.344 buah yang ditaksir senilai Rp15 juta.
"Jika tidak terdapat izin edar di Indonesia maka kita tidak menjamin kandungan apa saja yang terdapat dalam produk Milo tersebut," katanya.
Kemudian produk jamu tradisional yang disita dari Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan dengan merek Prono Jiwo sebanyak 4.822 botol dan jamu merek Raja Tawon sebanyak 16.485 botol dengan nilai ekonomi lebih kurang Rp30 juta.
Jamu Prono Jiwo yang disita merupakan produk jamu yang izin edarnya telah dibatalkan melalui keputusan kepala Badan POM tanggal 22 Juni 2012.
Hal itu disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu (mengandung BKO Fenilbutason) dan telah diumumkan sebagai "public warning" obat tradisional mengandung bahan kimia obat pada tahun 2012.
"Jika dikonsumsi salah satunya akan menimbulkan efek samping terjadinya pengeroposan tulang," kata dia.
Sementara produk kosmetik disita dari sarana produksi ilegal di salah satu perumahan di Kota Padang, terdiri dari bahan baku dan produk jadi kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
"Jumlah barang sebanyak 16 dus dengan nilai total ditaksir Rp100 juta," sebutnya.
Kemudian, di Kota payakumbuh juga disita sejumlah produk kosmetik tersebut dengan nilai total Rp100 juta.
Ia berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menggunakan maupun mengkonsumsi produk apa saja, sehingga dapat terhindar dari produk yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Serta dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat tradisional atau jamu tanpa izin edar tersebut.
Selain itu ia mengimbau para pelaku usaha agar memusnahkan dan tidak melakukan pengemasan ulang terhadap semua produk yang kedaluwarsa.
"Karena produk yang kedaluarsa tersebut dianggap sebagai bahan berbahaya," tambahnya.
Serta, selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Berita Terkait
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib
Peningkatan kendaraan alasan ubah rute one way Padang-Bukittinggi
Kamis, 18 April 2024 5:14 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib