JKN-KIS hak karyawan, ini sanksi bagi perusahaan tak taat

id JKN-KIS

JKN-KIS hak karyawan, ini sanksi bagi perusahaan tak taat

Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi.)

Jika pekerja nyaman tentu mereka akan produktif, karena itu mari tunaikan hak pekerja
Padang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat mengingatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat karena merupakan hak tenaga kerja.

"Jika pekerja nyaman tentu mereka akan produktif, karena itu mari tunaikan hak pekerja," kata Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu usai penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka meningkatkan ruang lingkup kepesertaan.

Menurutnya, pelaku usaha yang tidak mengindahkan hal ini dapat diberikan sanksi mulai dalam bentuk teguran, penundaan pelayanan hingga yang terberat pencabutan izin usaha.

"Kami punya tenaga pengawas ketenagakerjaan yang siap turun melakukan pemantauan untuk memastikan semua pekerja di Sumbar sudah terdaftar," kata dia.

Ia mengatakan untuk meningkatkan tingkat kepesertaan tenaga kerja dalam program JKN-KIS Pemprov Sumbar telah mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 berisi edaran untuk mengikutsertakan pekerja pemerintah non PNS sebagai peserta.

Selain itu pihaknya telah mengumpulkan pimpinan perusahaan dengan beragam kelompok usaha untuk menyosialisasikan aturan terbaru ketenagakerjaan termasuk kewajiban kepesertaan JKN KIS.

"Kami melakukan validasi data badan usaha berdasarkan hasil sensus ekonomi yang digelar Badan Pusat Statistik," katanya.

Ia berharap ke depan sinergi antara Disnakertrans dengan BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan jumlah peserta yang belum terdaftar.

Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng Jambi Siswandi mengatakan pihaknya bersinergi dengan Disnakertrans karena data yang dimiliki terkait dengan ketenagakerjaan jauh lebih lengkap.