Biaya pendaftaran sertifikat PTSL sesuai SKB tiga menteri

id biaya pendaftaran PTSL

Biaya pendaftaran sertifikat PTSL sesuai SKB tiga menteri

Biaya pendaftaran PTSL di Sumbar. (ist)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menyebutkan biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibebankan kepada masyarakat Sumatera Barat sebesar Rp250.000 per bidang merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.

"Biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas di tingkat nagari (desa adat)," kata Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraa, Yaswirno di Pulau Punjung, Rabu.

Ia menjelaskan kesepakatan yang tertuang antara tiga kementerian itu, diantaranya Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang pembiayan pendaftaran tanah sistematis.

Ia meminta agar pemerintah nagari sebagai petugas di tingkat bawah tidak melebihi biaya pendaftaran sertifikat dan mengikuti kesepakatan tersebut.

"Jangan ada penambahan pungutan di luar kesepakatan, kalau lebih kembalikan," ujarnya.

Meski demikian, kata dia pemerintah nagari dapat melakukan pungutan lebih sepanjang bukan sertifikat PTSL dan juga memiliki aturan yang jelas, kata dia.

Ia menambahkan SKB itu sudah disosialisasikan kepada seluruh pemerintah nagari, sehingga hal itu agar dipedomani untuk pungutan biaya PTSL.

Terpisah, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dharmasraya, Markarios melalui Kepala Bidang Pengadaan Tanah Boy Hisabena mengatakan, pada 2018 Dharmasraya memperoleh 4.500 bidang sertifikat PTSL.

"Biaya PTSL seharusnya ditanggung pemerinta daerah (Pemda), namun karena program ini muncul di pertengahan 2017 tentu tidak masuk anggaran Pemda, maka dari itu SKB tiga kementerian diterbitkan," ujarnya.

Menanggapi itu, Wali Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Aswat menyatakan komitmen dengan aturan tersebut dan bersedia mengembalikan uang masyarakat apabila melebihi dari ketetapan.

"Saya akan pantau petugas nagari, apabila ada laporan petugas memungut lebih akan saya tegur sebagai pimpinan dan mengembalikan hak masyarakat," ujarnya.