183 warga Dharmasraya berebut jadi PPS

id KPU Dharmasraya

183 warga Dharmasraya berebut jadi PPS

Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani. (ANTARA SUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menyeleksi 183 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan penerimaan anggota PPS di daerah itu. Ketua KPU Dharmasraya, Yanuk Sri Mulyani, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan, dari jumlah tersebut akan diterima 156 anggota PPS melalui seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.

"Setiap nagari (desa adat) ditempatkan tiga anggota PPS, jumlah nagari di Dharmasraya sebanyak 52 nagari," ujarnya.

Sebelumnya KPU Dharmasraya membuka pendaftaran penerimaan anggota PPS selama enam hari, dimulai Kamis (15/2) dan ditutup Rabu (21/2), kata dia.

Persyaratan calon anggota PPS sesuai edaran KPU Dharmasraya Nomor : 23/PP.05.1-Pu/1310/KPU-Kab/II/2018 meliputi beberapa poin penting, lanjut dia.

Pertama Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar degara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Ia menjelaskan beberapa tugas utama PPS dalam membantu penyelenggaraan pemilu, antara lain melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Lalu, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa yang telah ditetapkan KPU.

Dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, serta menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

"Intinya calon anggota melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.