Penerima manfaat PKH Padang Pariaman meningkat jadi 17.523 keluarga

id penerima PKH

Penerima manfaat PKH Padang Pariaman meningkat jadi 17.523 keluarga

Sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar menunjukkan kartu PKH. (Antara Sumbar/Aadiyaat MS)

Kita bersyukur karena adanya penambahan jumlah Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Padang Pariaman
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 2018 mencapai 17.523 keluarga, naik 9.943 dari tahun sebelumnya yang hanya 7.580 keluarga.

"Kita bersyukur karena adanya penambahan jumlah Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Padang Pariaman," kata Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur di sela acara penyerahan kartu PKH kepada KPM di Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan dengan adanya penambahan jumlah KPM tersebut maka semakin banyak warga miskin di Padang Pariaman yang terbantu untuk memenuhi kebutuhannya.

Ia menjelaskan kebutuhan yang dimaksud yaitu melengkapi sarana dan prasarana pendidikan anak serta memperbaiki gizi anak, memenuhi kebutuhan warga lanjut usia, dan meningkatkan perolehan gizi ibu hamil.

"Jadi uang tersebut tidak digunakan untuk membeli rokok dan bedak," katanya.

Menurutnya dengan adanya PKH tersebut dapat membantu pemerintah setempat dalam melepaskan warganya dari kemiskinan sampai warga itu dapat meningkatkan taraf perekonomiannya.

Ia berharap penerima PKH tersebut dapat meningkatkan taraf perekonomiannya sehingga bantuan tersebut dapat digulirkan kepada warga miskin lainnya.

"Oleh karena itu jadikan dana PKH ini menjadi motivasi untuk meningkatkan usaha agar bisa menjadi keluarga yang sejahtera," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman, Arman Adek mengatakan peningkatan jumlah KPM tersebut bukan karena meningkatnya angka kemiskinan di Padang Pariaman.

"Peningkatan tersebut karena Kementerian Sosial mengubah standar penilaian KPM PKH yaitu dari 10 persen menjadi 25 persen," kata dia.

Ia menyebutkan KPM PKH akan mendapatkan bantuan uang sebesar RP1.890 per tahun yang diberikan secara berkala yaitu tiga bulan sekali sebanyak Rp500 ribu sampai periode ke tiga sedangkan sisanya akan diserahkan pada periode ke empat.

Ia menyatakan KPM tersebut sudah terverifikasi sehingga penerima dinilai pantas untuk mendapat bantuan namun apabila di lapangan ditemukan kejanggalan maka pendamping PKH berhak melaporkan sehingga pihaknya dapat melakukan tindakan. (*)