Padang, (Antaranews Sumbar) - Telkomsel mengimbau seluruh pelanggan di Sumatera Barat (Sumbar), untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar yang dimiliki sesuai ketentuan dari pemerintah. Data Telkomsel, 60 persen pelanggan di Ranah Minang belum lakukan registrasi ulang kartu.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar, demi keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. Di samping mengikuti aturan pemerintah," kata Corporate Communication Regional Sumbagteng Telkomsel, Agus Winarto, dihubungi dari Padang, Kamis (18/1).
Ia menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki di Sumbar tercatat lima juta lebih pelanggan Telkomsel.
Dari lima juta pelanggan tersebut tercatat 40 persen telah melakukan registrasi, 60 persen sisanya masih belum. "Karena itu kami imbau segera melakukan registrasi," katanya.
Ia menyebutkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengalami kesulitan melakukan regitrasi, bisa mendatangi GraPARI Telkomsel di Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
"Petugas akan membantu masyarakat yang akan meregistrasi ulang kartunya," kata Agus.
Sebelumnya, Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) itu diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Tidak hanya Telkomsel, registrasi kartu prabayar tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan di semua operator.
Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui sms, dalam jaringan (daring), serta melalui gerai operator masing-masing.
Di dalam proses registrasi pelanggan diminta untuk mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Bagi pengguna kartu lama format sms yang dikirim adalah: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444 (untuk seluruh operator).
Sementara pengguna kartu baru mengetik NIK#Nomor KK kirim ke 4444 (Indosat, Smartfren, dan Tri), DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444 (XL Axiata (XL dan Axis), dan REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444 (Telkomsel).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sebelumnya telah menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi, agar penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu "Sim" baru.
Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir. (*)
Berita Terkait
Uji Coba Nasional Syarat Kepesertaan Aktif JKN dalam Pengurusan SIM, BPJS Payakumbuh lakukan pendampingan
Sabtu, 2 November 2024 19:40 Wib
Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM
Jumat, 1 November 2024 15:46 Wib
Pembuatan SIM dengan menyertakan kartu BPJS
Senin, 1 Juli 2024 15:35 Wib
Uji coba penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM
Senin, 1 Juli 2024 12:29 Wib
BPJS Bukittinggi dukung aturan JKN aktif saat mengurus SIM
Sabtu, 22 Juni 2024 13:01 Wib
Payakumbuh bersiap ujicoba syarat urus SIM pakai BPJS Kesehatan aktif
Selasa, 18 Juni 2024 16:14 Wib
Rencana pemadanan nomor SIM dan NIK
Kamis, 30 Mei 2024 11:47 Wib
Jasa Raharja: Penerapan SIM C-1 pastikan pengguna kendaraan CC besar miliki kompetensi
Selasa, 28 Mei 2024 13:47 Wib