Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM

  • Jumat, 1 November 2024 15:46 WIB
Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polresta Bandar Lampung, Lampung, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 November 2024. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.

Penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM

Foto Lainnya