DPRD Padangpariaman Tetapkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2014-2019

id PAW

DPRD Padangpariaman Tetapkan Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2014-2019

Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman, Faisal Arifin (kiri) memimpin sumpah jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu Rahmad Mahmudal pada Rapat Paripurna Istimewa di Pariaman, Senin (8/1).

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat menetapkan anggota pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019.

"Kita ambil sumpah atau janji Rahmad Mahmudal sebagai anggota DPRD Padangpariaman untuk menggantikan Desril Yani Pasha yang meninggal dunia beberapa bulan lalu," kata Ketua DPRD Kabupaten Padangpariaman, Faisal Arifin saat Rapat Paripurna Istimewa di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan PAW tersebut merupakan karder Partai Golkar untuk wilayah pemilihan Padangpariaman III.

PAW yang dilaksanakan merupakan yang ke empat untuk masa jabatan 2014-2019.

PAW pertama dilakukan pada 6 Agustus 2015 yaitu melantik Jondedi sebagai anggota DPRD menggantikan Herry Syahnil.

Lalu kedua pada 18 April 2016 yaitu melantik Siswanto sebagai anggota DPRD menggantikan Erfan Ganef, dan yang ketiga 24 Mei 2017 melantik Saamar untuk menggantikan Zuardin.

"Dan sekarang yang ke empat," ujarnya.

Penggantian tersebut telah disetujui oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno pada 2 Januari lalu.

Sementara itu, Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni mengajak seluruh anggota DPRD setempat untuk meningkatkan keharmonisan antara eksekutif dengan legislatif untuk kemajuan kabupaten itu.

"Mari kita menjaga amanah dan janji kita kepada rakyat untuk kemajuan Padangpariaman," kata dia.

Sebelumnya pada 17 Oktober 2017 salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Padangpariaman dari Fraksi Golkar Desril Yani Pasha meninggal dunia pada usia 54 tahun karena mengalami gagal ginjal. (*)