Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diberhentikan dari keanggotaan partainya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa mengatakan SK yang dikeluarkan gubernur tersebut sesuai dengan surat Pj. Bupati Kepulauan Mentawai yang meneruskan usulan dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Usulan itu terkait peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rasyidin Syaiful karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari Partai HANURA.
Dalam waktu bersamaan juga dikeluarkan SK pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Melki Sapolenggu.
Doni mengatakan berkas administrasi terkait pemberhentian dan PAW itu telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Dalam peraturan itu pada Pasal 99 dijelaskan ada tiga alasan pemberhentian anggota DPRD yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai ini, karena saudara Rasyidin Syaiful telah diberhentikan oleh partai Hanura berdasarkan SK DPP HANURA, tentu harus segara diproses pemberhentian dan penggantinya agar tidak terjadi kekosongan keterwakilan anggota DPRD dari Fraksi HANURA," katanya.
Untuk itu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meresmikan Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut melalui Keputusan Gubernur. *
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi minta dukungan pelaksanaan MTQ Sumbar ke DPRD Provinsi
Selasa, 3 Desember 2024 18:16 Wib
Pemkab dan DPRD Tanah Datar komit dalam pencegahan korupsi
Selasa, 3 Desember 2024 15:28 Wib
Wakil Ketua DPRD Pessel ingatkan Perangkat Daerah agar menuntaskan serapan DAK
Selasa, 3 Desember 2024 9:47 Wib
HJK 234 Kota Padang Panjang Sejahtera Berkelanjutan
Minggu, 1 Desember 2024 20:41 Wib
DPRD Sumbar sosialisasikan perda pencegahan penyalahgunaan narkotika
Minggu, 1 Desember 2024 12:51 Wib
APBD Bukittinggi 2025 Ketok Palu, Pemkot-DPRD sepakati Propemperda
Sabtu, 30 November 2024 14:28 Wib
Pemkot-DPRD Pariaman sepakati APBD 2025 Rp665,7 miliar
Jumat, 29 November 2024 17:55 Wib
DPRD Solok Selatan tetapkan propemperda tahun 2025
Jumat, 29 November 2024 14:42 Wib