Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padang Pariaman.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Rabu mengatakan SK tersebut sesuai dengan Surat Bupati Padang Pariaman yang meneruskan usulan dari Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Usulan itu terkait dengan peresmian pemberhentian anggota DPRD Padang Pariaman, Makmur karena alasan meninggal dunia dan penggangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman atas nama Herru Septiadinata.
Doni mengatakan berkas administrasi terkait pemberhentian dan PAW itu telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Dalam peraturan pada Pasal 99 dijelaskan ada tiga alasan pemberhentian anggota DPRD yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Padang Pariaman ini, karena saudara Makmur meninggal dunia, tentu harus segara diproses penggantinya agar tidak terjadi kekosongan keterwakilan anggota DPRD dari Fraksi PAN," katanya.
Untuk itu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meresmikan Penggantian Antar Waktu tersebut dengan Keputusan Gubernur. *
Berita Terkait
Gubernur Mahyeldi Sambut Kedatangan Wamen UMKM Helvi Yuni Moriza di Sumbar
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Kukuhkan Pengurus S3, Gubernur Mahyeldi Sebut Peran Organisasi Masyarakat Sangat Penting bagi Pembangunan Daerah
Senin, 2 Desember 2024 19:00 Wib
Gubernur optimistis partisipasi pemilih di Sumatera Barat naik
Rabu, 27 November 2024 12:20 Wib
Gubernur Sumbar sebut masih ada tambang ilegal dalam proses penutupan
Rabu, 27 November 2024 12:18 Wib
Gubernur berharap pensiunan PNS Sumbar tetap beri kontribusi sosial
Selasa, 26 November 2024 4:45 Wib
Gubernur Sumbar: Pemerintahan akomodasi falsafah ABS-SBK
Senin, 25 November 2024 18:59 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan hari pencoblosan adalah libur nasional
Senin, 25 November 2024 18:57 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Senin, 25 November 2024 5:27 Wib