Gubernur Sumbar tandatangani SK PAW anggota DPRD Padang Pariaman

id Gubernur

Gubernur Sumbar tandatangani SK PAW anggota DPRD Padang Pariaman

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padang Pariaman.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Rabu mengatakan SK tersebut sesuai dengan Surat Bupati Padang Pariaman yang meneruskan usulan dari Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

Usulan itu terkait dengan peresmian pemberhentian anggota DPRD Padang Pariaman, Makmur karena alasan meninggal dunia dan penggangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman atas nama Herru Septiadinata.

Doni mengatakan berkas administrasi terkait pemberhentian dan PAW itu telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Dalam peraturan pada Pasal 99 dijelaskan ada tiga alasan pemberhentian anggota DPRD yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Terhadap usulan dari DPRD Kabupaten Padang Pariaman ini, karena saudara Makmur meninggal dunia, tentu harus segara diproses penggantinya agar tidak terjadi kekosongan keterwakilan anggota DPRD dari Fraksi PAN," katanya.

Untuk itu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah meresmikan Penggantian Antar Waktu tersebut dengan Keputusan Gubernur. *