Gubernur Sumbar tandatangani SK PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pessel

id PAW anggota DPRD Mentawai, PW Anggota DPRD Pesisir Selatan

Gubernur Sumbar tandatangani SK PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pessel

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu untuk sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Pesisir Selatan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Kamis mengatakan gubernur menandatangani SK tersebut karena berkas administrasi telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 sehingga usulan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada Pasal 99 menjelaskan bahwa ada tiga alasan pemberhentian Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Usulan penghentian dan PAW anggota DPRD Mentawai diusulkan oleh Pj Bupati Mentawai.

Usulan peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai itu atas nama A.K. Roberthyl Saogo, S.H. dengan pengganti Marenobaja Samaloisa, SE.

Kemudian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suhendra, S.Th dengan pengganti Safri Horison Saleleubaja, ST.

Doni mengatakan terkait kedua usulan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai itu sempat ada pihak yang menyampaikan keberatan.

Karena itu Gubernur Sumbar melalui Biro Pemerintahan da Otda telah meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Pj. Bupati Kepulauan Mentawai dan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut dalam mengambil keputusan.

Pj. Bupati Kepulauan Mentawai dan juga Plh. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menanggapi dengan surat permintaan klarifikasi itu dengan memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Keduanya menjelaskan bahwa usulan penggantian Antar Waktu Anggota DPRD tersebut telah memenuhi syarat dan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Doni mengatakan dalam memutuskan hal tersebut harus cermat sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam aturan itu disampaikan bahwa sahnya Keputusan Pemerintahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bahwa asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

"Berdasarkan informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan, kita memproses peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut," ujar Doni.

Gubernur Sumbar juga telah menandatangani Keputusan Peresmian Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Nasdem.

Hal itu merupakan tidak lanjut dari Usulan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem dengan Keputusan DPP yang telah memberhentikan Aljufri dari keanggotaan Partai Nasdem dan juga telah mengusulkan penggantinya, Dani Sopian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.*