88.546 Tenaga Kerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Padang

id BPJS Ketenagakerjaan

88.546 Tenaga Kerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Padang

BPJS Ketenagakerjaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumatera Barat mencatat sebanyak 88.546 tenaga kerja aktif dari 4.053 perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Aland Lucy Patiti di Padang, Senin mengatakan perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya, salah satunya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu bertujuan untuk mendapatkan jaminan perlindungan," katanya.

Karyawan, kata dia merupakan aset perusahaan yang perlu dijaga, disejahterakan agar produktivitas mereka meningkat. Risiko setiap pekerja berbeda-beda oleh karena itu diperlukan suatu jaminan perlindungan.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK).

JKK merupakan jaminan yang didapatkan oleh pekerja ketika mendapatkan kecelakaan selama bekerja.

Sedangkan JK memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Program JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, ketika produktivitas pekerja telah menurun.

Dilain sisi, BPJS-TK Cabang Padang hingga Oktober 2017 telah membayarkan klaim sebesar Rp90,4 miliar dengan 10.488 kasus.

Pembayaran klaim itu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JPN).

Dari Rp90,4 miliar tersebut terdiri dari klaim JHT sebesar Rp80,4 miliar dengan 9.212 kasus.

JKK sebesar 5,6 miliar dengan 905 kasus, JKM Rp3,7 miliar dengan 134 kasus dan JPN Rp579,5 juta dengan 237 kasus. (*)