DPRD Tanah Datar Sahkan Perda APBD 2018

id perda

DPRD Tanah Datar Sahkan Perda APBD 2018

Ilustrasi, Perda. (Antara)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - DPRD Tanah Datar mengesahkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat tahun anggaran 2018.

Pengesahan perda itu dilakukan dalam sidang paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani, dan dihadiri Wakil Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat serta wali nagari se-Tanah Datar, Senin (21/11).

Kesepakatan dalam APBD 2018 menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp152,110 miliar, berupa pajak daerah sebesar Rp17,894 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp9,822 miliar, serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30,292 miliar, dan lain lain pendapatan asli yang sah sebesar Rp94,100 miliar.

Kemudian dana perimbangan sebesar Rp985,569 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp122,953 miliar. Dengan mikian total APBD 2018 sebesar Rp1,340 triliun.

Ketua DPRD Anton Yondra meminta agar pemerintah daerah untuk dapat menerima berbagai saran yang disampaikan oleh sembilan fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut.

Wakil Bupati Zuldafri Darma menyampaikan akan membicarakan masukan yang diberikan kepada pemerintah daerah dengan cara bersama-sama.

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, tim anggaran Pemda, dan badan musyawarah yang telah membahas APBD 2018, kata Wabup.

Dalam sidang paripurna, dua fraksi tidak mengambil sikap yakni Fraksi Demokrat dan Gerindra, namun Perda APBD 2018 tetap disahkan DPRD Tanah Datar.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Nurhamdi Zahari mengatakan pihaknya tidak menyetujui dan tidak pula menolak Perda APBD 2018 tersebut.

Fraksi Demokrat menilai tim anggaran Pemda tidak transparan dalam perencanaan pengelolaan belanja keuangan daerah, dan tidak memperhatikan rekomendasi yang sudah disepakati oleh komisi-komisi serta pandangan dari fraksi yang sehubungan dengan penganggaran daerah, kata Nurhamdi.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Afrizal menyampaikan, jika pihaknya juga belum menerima dan tidak menolak Perda APBD 2018, karena menganggap pemerintah daerah belum transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Ia menyarankan agar Pemda memanfaatkan APBD 2018 dengan efisien, efektif, dan ekonomis serta transparan, namun hal tersebut bukan mengejar sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa), dan secara khusus pencairan dana ke nagari harus lebih awal. (*)