Lubukbasung, , (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan penelitian administrasi berkas dukungan partai politik peserta pemilu 2019 secara berlapis.
"Kita melibatkan tiga kelompok untuk memeriksa berkas dukungan partai politik dan pemeriksaan ini dilakukan selama 30 hari ke depan setelah pendaftaran penerimaan berkas dukungan ditutup," kata Ketua KPU Agam, Alhadi di Lubukbasung, Minggu.
Satu kelompok, tambahnya, dengan jumlah sebanyak empat sampai lima orang yang berasal dari pegawai KPU Agam dan ditambah satu orang operator komputer.
Mereka ini melakukan pemeriksaan berkas dukungan kartu tanda anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Ini untuk mencocokkan dukungan KTA dan KTP-E dengan data yang ada di Sipol," katanya.
Apabila kelompok satu sudah selesai melakukan pemeriksaan, maka diserahkan ke kelompok dua dan tiga.
Dengan cara itu, seluruh data dukungan KTA dan KTP-E masing-masing partai politik sudah bersih.
Setelah itu, baru dilakukan verifikasi faktual ke lapangan dengan melibatkan tim independen.
Pada verifikasi faktual ke lapangan, KPU akan melakukan verifikasi sebanyak 52 lembar dari jumlah dukungan 524 lembar atau 10 persen.
"Verifikasi faktual lapangan ini akan kita lakukan secara acak," katanya.
Untuk partai politik peserta pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual lapangan dan hanya verifikasi administrasi.
Ini berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun Undang-undang ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan apabila MK memutuskan bahwa seluruh partai diverifikasi sama, berarti parpol yang lama tetap diverifikasi faktual ke lapangan.
Di Agam, tambahnya, sebanyak 16 partai politik yang menyerahkan berkas ke KPU Agam. Dari 16 partai politik itu, 13 partai yakni, Perindo, NasDem, Berkarya, Golkar, PPP, Gerindra, PKS, Hanura, Garuda, Demokrat, PBB, PAN dan PKB menyerahkan berkas dukungan saat tahapan normal menjelang penutupan.
Sedangkan tiga partai lainnya yakni, Pika, PKPI dan PDIP menyerahkan berkas setelah perpanjangan selama 1x24 jam.
Ketua DPD Partai Golkar Agam, Lazuardi Erman mengatakan, Golkar telah menyiapkan tim untuk proses penelitian administrasi yang akan dilakukan KPU.
"Tim ini telah kita bentuk dan mereka bekerja selama 24 jam untuk mendampingi KPU dalam penelitian administrasi itu," katanya. (*)
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
KPU Sawahlunto Ikut Bantu Korban Bencana Banjir dan Longsor
Jumat, 17 Mei 2024 17:49 Wib
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
KPU: Pilkada 2024 di Pasaman Barat tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 17:08 Wib
KPU pastikan tidak ada calon gubernur Sumbar jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 9:24 Wib
KPU umumkan tidak ada calon independen untuk Pilkada Sawahlunto
Senin, 13 Mei 2024 9:19 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran calon perseorangan hingga Minggu
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib