Wahyu Nilai Angkutan Daring di Padang Ilegal

id angkot mogok

Wahyu Nilai Angkutan Daring di Padang Ilegal

Sejumlah supir angkot menyuruh penumpang turun saat melakukan aksi mogok, di depan kantor DPRD Padang, Sumatera Barat, Senin (28/8). Mereka menolak beroperasinya angkutan umum berbasis daring (online) di daerah itu. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww/17.)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Wahyu Iramana Putra menilai angkutan umum dalam jaringan (daring) yang beroperasi di daerah itu ilegal.

"Hal itu karena belum ada peraturan yang mengatur mengenai angkutan daring di Padang, sehingga angkutan yang beroperasi tersebut tidak sah," ujarnya di Padang, Senin.

Menurutnya kondisi di Padang belum memerlukan adanya transportasi berbasis daring tersebut.

"Untuk itu, Dinas Perhubungan setempat agar dapat menindak angkutan umum daring yang masih beroperasi," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dedi Henidal menyebutkan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan dengan dibatalkannya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

"Maka kementerian mencarikan jalan apa langkah selanjutnya yang akan diambil," lanjutnya.

Sementara, salah seorang warga Padang, Ratna (25) mengatakan adanya transportasi daring dapat memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan perjalanan karena langsung dijemput di lokasi.

"Bagi saya angkutan daring merupakan salah satu pilihan yang tepat, karena lebih praktis dibandingkan menggunakan angkutan konvensional," ujarnya.

Ia mencontohkan ketika menggunakan angkutan daring tarif sudah langsung tertera dan tinggal menunggu dijemput oleh pengendara.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengumumkan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait taksi daring karena payung hukumnya telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita kaji terus, kita siapkan dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat.

Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat. (*)