Pekerja alih daya RSOMH Bukittinggi mogok massal tuntut gaji dan THR

id RSOMH Bukittinggi,Berita Bukittinggi,Berita sumbar

Pekerja alih daya RSOMH Bukittinggi mogok massal tuntut gaji dan THR

Puluhan pekerja outsourcing dari perusahaan pihak ketiga yang bekerja di RSOMH Bukittinggi melakukan aksi mogok massal (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Puluhan pekerja alih daya (outsourcing) atau tenaga kerja dari pihak ketiga di Rumah Sakit Otak Mohammad Hatta (RSOMH) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan aksi mogok massal karena merasa dirugikan terkait pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Aksi mogok massal yang sempat membuat satu orang pekerja tidak sadarkan diri itu dilakukan dengan diiringi duduk bersama di halaman utama RSOMH, Senin.

"Kami tidak bersedia menerima THR yang tidak sesuai dengan yang kami tanda tangani sebesar Rp 2,7 juta, sedangkan yang kami terima hanya Rp 1,3 juta," kata seorang pekerja yang enggan menyebutkan nama.

Pekerja yang didominasi perempuan dan ditempatkan sebagai petugas kebersihan itu juga menyatakan kekecewaannya dengan pembayaran gaji.

"Waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja waktu (PKWT), seharusnya kami menerima gaji tanggal tujuh setiap bulan, kini sampai saat ini belum dibayarkan juga, bahkan ada beberapa orang yang menerima gaji di tanggal 22 setiap bulan," kata dia.

Ia juga menyatakan kekecewaan terhadap perusahaan pihak ketiga asal Yogyakarta, PT Mega Karya Mulia, terkait iuran BPJS kesehatan.

"BPJS kami non aktif selama 2 bulan terakhir April dan Mei dan baru dibayarkan hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 setelah ada beberapa teman yang jatuh sakit dan membutuhkan perawatan," ujarnya.

Para pekerja turut mempermasalahkan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai serta jam kerja yang disebut tidak sesuai dengan aturan.

Direktur SDM, Keuangan dan Umum RSOMH, Zaineti mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh perwakilan Kemenkes RI itu mempersulit hak pegawai ahli daya.

"Sampai saat ini kita tidak mengetahui alasan perusahaan itu terlambat membayarkan hak pegawai, kami sudah melakukan langkah-langkah evaluasi, kami upayakan segera diselesaikan," katanya.

Ia mengungkapkan, PT Mega Karya Mulia baru sekali berkontrak dengan RSOMH dan baru dimulai awal 2023 ini.

"Baru pertama kali, lelangnya di Kemenkes, bukan kewenangan RSOMH, salah satu syarat di perjanjian awal adalah iuran BPJS dilunasi, untuk THR kami sudah bayarkan satu bulan penuh," katanya.

Zaineti mengatakan, timbulnya masalah antara PT yang bekerjasama dengan RSOMH dengan para pekerjanya akan berimbas terhadap pelayanan rumah sakit.

Terkait mogok kerja yang dilakukan pegawai outsourcing, pihak rumah sakit mengaku akan segera menghubungi PT. Mega Karya Mulia.

"Kita akan bersurat secara resmi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kontrak," pungkasnya.*