Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pengosongan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), untuk reaktivasi jalur kereta yang saat ini disewa sejumlah warga setempat tetap dilaksanakan pada Juli 2017.
"Kami belum dapat informasikan kapan tepatnya namun Juli 2017 ini surat peringatan ke tiga dan pengosongan lahan sudah dilakukan," kata Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sulthon Hasanudin di Bukittinggi, Rabu.
Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bukittinggi membahas pengosongan lahan karena adanya penolakan pindah dari warga bila lahan difungsikan untuk pembangunan hotel dan balai ekonomi desa (balkondes).
"Kami melaksanakan tugas sesuai 'timeline' jajaran PT KAI. Sebelum penertiban dilakukan, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pertimbangkan saran DPRD setempat agar tidak timbul masalah," katanya.
Saat pembongkaran bangunan, PT KAI Sumbar akan memberikan bantuan seperti biaya bongkar dan biaya angkut.
"Terhadap rumah warga kami lakukan pendataan bangunan permanen dan semi permanen. Untuk bangunan permanen kami bayarkan maksimal Rp250ribu per meter persegi," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam kontrak hanya tercatat sebanyak 106 debitur atau penyewa sehingga di luar jumlah tersebut dianggap ilegal karena tidak ada ikatan sewa menyewa.
"Bila saat pengosongan ada perlawanan kami sudah antisipasi. Bagaimanapun ini negara hukum jadi harus bertindak sesuai hukum," katanya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan DPRD tetap memberikan rekomendasi yang sama terkait pengosongan lahan seperti saat pertemuan dengan PT KAI Divre II Sumbar pada Mei 2017 lalu.
"DPRD telah sampaikan harapan masyarakat, SP3 diharapkan dapat ditunda dan dicari dulu solusi bersama antara warga dan PT KAI," katanya.
Sementara Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias mengatakan akan memonitor sampai di mana teknis pembayaran dilakukan pada masyarakat selaku debitur.
Ia menerangkan hubungan antara warga dengan PT KAI adalah sewa-menyewa di mana lahan yang disewakan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
"Stasiun adalah aset PT KAI di bawah Kementerian BUMN sementara rel kereta api menjadi wewenang Kementerian Perhubungan di bawah Dirjen Perkeretaapian," katanya.
Ramlan mengatakan pemerintah daerah baru terlibat bila kemudian di lahan tersebut dilakukan pembangunan, maka harus sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat. (*)
Berita Terkait
Kemenag: 393 calon jamaah haji Padang siap berangkat ke Tanah Suci
Sabtu, 11 Mei 2024 20:28 Wib
17 delegasi seminar international Minangkabau literacy festival 2 saksikan pacu jawi
Sabtu, 11 Mei 2024 18:06 Wib
PLN sukses amankan pasokan listrik selama kunjungan Menteri ESDM di Sumbar
Sabtu, 11 Mei 2024 17:56 Wib
BNPB bantu dana dan perlengkapan tanggap darurat bencana Sawahlunto
Sabtu, 11 Mei 2024 13:11 Wib
Tuanku Mustika Yana: Pasaman Barat punya energi luar biasa, energi SDA dan anak muda
Sabtu, 11 Mei 2024 5:13 Wib
Kando Emil Pendaftar Pertama Balon Ketua DKP PWI Sumbar
Jumat, 10 Mei 2024 20:42 Wib
SPFC berharap renovasi GHAS bisa dimulai pertengahan Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib
BRIN pastikan penelitian menhir di Sumbar dilakukan pada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:39 Wib