Padang, (Antara Sumbar) - MUI Kota Padang, Sumatera Barat, melarang meminta pungutan sumbangan uang di jalan raya yang sering terjadi selama Ramadhan hingga seminggu lebaran di daerah itu.
"Karena dalam hadits Rasulullah SAW dan kitab-kitab fikih mengatakan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan, jelas perbuatan itu dilarang oleh agama," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Senin.
Ia menjelaskan, sumbangan di jalan raya ini tidak hanya berlaku bagi warga yang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid dan mushala. Namun semua bentuk sumbangan lainnya, seperti kegiatan pemungutan bantuan untuk jalan rusak serta santunan anak yatim piatu.
Selain itu, dia menilai pungutan sumbangan di jalan raya juga tidak jelas tepat sasaran atau tidak karena sebagian besar mereka yang meminta sumbangan mempunyai kepentingan masing-masing sehingga mengatasnamakan sumbangan untuk ibadah.
Karena itu, sumbangan ini bisa saja diberikan kepada organisasi atau lembaga yang bertugas mengumpulkan bantuan tersebut kemudian disalurkan.
"Karena jika disumbangkan kepada lembaga yang jelas maka nilainya akan menjadi pahala dan juga tepat sasaran," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan fatwa ini berulang kali kepada masyarakat dari tahun ke tahun agar kegiatan tersebut tidak lagi dilakukan karena sangat mengganggu pengguna jalan.
Ia mengharapkan pemerintahan setempat bisa bekerjasama untuk segera mengkondisikan agar tidak banyak lagi melakukan pungutan sumbangan di jalan raya.
"Karena ini juga menyangkut ketertiban lalu lintas, jadi pemerintah harus bisa melihat permasalahan ini dan segera berikan solusinya," katanya. (*)
Berita Terkait
KPU Agam adakan simulasi pungut-hitung suara edukasi petugas KPPS
Senin, 29 Januari 2024 14:16 Wib
Bupati Rusma Yul Anwar ancam copot kepsek pungut uang komite
Rabu, 22 Februari 2023 20:31 Wib
Pessel berdayakan nagari pungut parkir
Rabu, 25 Mei 2022 6:14 Wib
Legislator Sumbar sayangkan gubernur "lempar" persoalan surat pungut sumbangan ke Sekda
Kamis, 26 Agustus 2021 16:49 Wib
Terkait pungutan berbekal surat bertandatangan Gubernur Sumbar, 10 saksi diperiksa polisi
Selasa, 24 Agustus 2021 18:15 Wib
Pemkab Solok Selatan pungut kembali PBB-P2 di 2021, setelah tahun lalu digratiskan
Kamis, 12 Agustus 2021 14:58 Wib
Kantor Pos bantu percepatan pemungutan pajak daerah di Padang, seperti ini polanya
Kamis, 4 Februari 2021 13:43 Wib
Solok Selatan buat aplikasi e-kolektor permudah pungut PBB-P2
Selasa, 29 Desember 2020 17:14 Wib