Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPRD Padang sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang rapat paripurna internal di DPRD setempat, Senin.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan.
"Pemberhentian Erisman berdasarkan penetapan keputusan DPRD nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang pemberhentian ketua DPRD Kota Padang," kata Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar.
Kemudian, berdasarkan keputusan DPRD nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota Padang yakni Elly Thrisyanti sebagai ketua DPRD Kota Padang.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat Nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan dprd dan ketua fraksi Gerindra kota padang.
Perihal tersebut mencabut surat keputusan DPP partai Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.a 2014 sampai 2019 yang menyatakan tidak berlaku.
Kedua, pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Ali Basar mengatakan hingga saat ini Erisman masih berstatus sebagai Ketua DPRD Padang sampai usulan pemberhentian itu disetujui oleh Gubernur Sumbar.
"Sampai keputusan Gubernur Sumbar keluar terkait penetapan Ketua DPRD Padang, hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan Erisman," katanya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan Erisman tetap menjabat sebagai ketua DPRD Padang hingga keluarnya SK Gubernur, namun secara de facto Erisman telah sah berhenti sebagai ketua DPRD kota Padang.
"Tetap melalui keputusan gubernur secara administratif, dan masih memiliki hak sebagai ketua DPRD hingga keluarnya SK gubernur," katanya. (*)
Berita Terkait
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
DPRD Agam berikan 51 rekomendasi-catatan terhadap LKPJ bupati 2023
Senin, 29 April 2024 15:48 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Rabu, 24 April 2024 13:49 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Selasa, 23 April 2024 20:13 Wib
DPRD berikan rekomendasi dan evaluasi kinerja Pemkot Bukittinggi
Senin, 22 April 2024 19:11 Wib