Batusangkar, (Antara Sumbar) - Sebanyak 54 nagari (desa adat) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, akan menggelar pesta demokrasi pemilihan wali nagari (pilwanag) secara serentak pada 2017.
"Pemerintah daerah berharap pemilihan wali nagari hendaknya berlangsung secara profesional, tertib, jujur, demokratis sehingga menghasilkan pemimpin yang tidak memihak pada siapa pun," kata Sekretaris Daerah Tanah Datar, Hardiman saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, di Batusangkar, Senin.
Ia menyebutkan sosialisasi Perda tersebut dapat dipahami semua pihak yang akan menggelar Pilwanag khususnya masyarakat dan calon wali nagari.
"Pada 2017, Tanah Datar akan melakukan Pilwanag secara serentak di 54 nagari dari 75 nagari yang ada," katanya.
Ia menyampaikan Pilwanag yang akan dilaksanakan merupakan salah satu agenda penting pemerintah daerah yang harus menjadi tangung jawab bersama untuk menyukseskannya.
"Semua pihak harus menjaga ketertiban dan keamanan untuk melaksanakan pesta demokrasi ini, agar nantinya berjalan dengan lancar karena ini adalah tangung jawab serta beban kita bersama," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar, Adrion Nurdal mengatakan Perda Nomor 1 tahun 2017 ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
"Dibutuhkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Perda ini sehingga sosialisasi dan tahapan Pilwanag serentak dapat dimulai," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Tanah Datar, Dekminil menyampaikan dalam Perda ini pengertian nagari lebih disempurnakan menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi ABS SBK, dan asal usul serta adat Minangkabau yang diakui dan dihormati.
Kemudian persyaratan calon wali nagari terdiri dari tidak terbatas domisili berdasarkan Keputusan MK Nomor 128/PUU-XIII-2015, tidak menjadi pengurus Parpol, tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, tidak pernah dihukum sepanjang adat dan syarak karena melakukan pelanggaran adat dan syarak, bersedia tinggal di nagari, bisa membaca Al Quran, memahami secara umum adat salingka nagari dan diketahui oleh kepala kaum.
Untuk pendaftaran bakal calon wali nagari dapat dilakukan oleh perseorangan atau lembaga unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Pemuda, yang hanya dapat mengusulkan satu orang bakal calon wali nagari. (*)
Berita Terkait
Akademisi: Pilgub Papua Barat Daya harus kedepankan kepentingan bangsa
Senin, 13 Mei 2024 21:57 Wib
KPU pastikan tidak ada calon gubernur Sumbar jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 9:24 Wib
Sovia Lorent usung semangat perubahan pada Pilkada Padang
Kamis, 9 Mei 2024 23:19 Wib
Mantan Komandan Lantamal II Padang maju sebagai Bupati Agam
Senin, 6 Mei 2024 20:15 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
RuKI Bergerak Serentak Kanwil KemenkumhamSeluruh Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 20:08 Wib