Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) ikut menyukseskan Hari Kekayaan Intelektual sedunia tahun 2024 dengan tema “Kekayaan Intelektual dan tujuan pembangunan berkelanjutan: Membangun masa depan dengan inovasi dan kreativitas” pada 26 April.
Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) bergerak serentak dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar di antaranya Mainofri, Yunifar, Haris Satyagraha Elfa, Syamsuriul, Kegiatan dilaksanakan di SMAN 1 Bukittinggi.
"RuKI goes to school adalah bagian dari program DJKI Mengajar yang pada tahun ini bertajuk RuKI Bergerak," kata salah seorang penyuluh di Bukittinggi.
Ia mengatakan RuKI Bergerak merupakan salah satu rangkaian acara peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RuKI mengajar selama satu hari secara serentak di 33 provinsi pada 26 April, termasuk Sumbar.
Kegiatan itu bertujuan untuk menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi bagi pelajar SMA dan SMK.
Agar para pelajar memahami bagaimana pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual sehingga dengan kemauan sendiri mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mereka miliki.
Leboh lanjut ia menjelaskan perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan berbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para pelajar.
Pelajar merupakan bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan masa depan bangsa, lekat dengan media sosial dan terhubung dengan koneksi tanpa batas dunia maya.
Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman Kekayaan Intelektual sangatlah diperlukan sehingga mereka dapat berkarya, berkreasi, dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain.
Kemenkumham meyakini bahwa pemahaman dan kesadaran Kekayaan Intelektual sejak dini akan membentuk generasi muda yang memiliki apresiasi tinggi serta menghargai hasil karya orang lain.
Sehingga tidak ada lagi praktik-praktik penjiplakan atau pembajakan karya, dan menyadarkan para pelajar akan potensi dan intelektualitas yang mereka miliki dan pentingnya melindungi itu semua untuk masa depan.
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.