Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan secara detil soal pemberian pembebasan bersyarat terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan terpidana kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang kami ketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Urip Tri Gunawan adalah 20 tahun dijatuhkan pada sekitar 2008 pada saat itu sampai kemudian di periode berikutnya berkekuatan hukum tetap jadi kalaupun sampai dengan saat ini telah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman tersebut dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, kata dia, alasan pembebasan bersyarat itu perlu dilakukan secara sangat hati-hati dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Misalnya, pihak Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menjelaskan sedetil-detilnya kepada publik. Jadi ini bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," tuturnya.
KPK juga mempertanyakan soal Urip Tri Gunawan yang baru menjalani masa hukuman penjara sembilan tahun sudah diberikan pembebasan bersyarat.
"Bukan kah di Undang-Undang Pemasyarakatan misalnya diatur telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, nah apakah masa pidana yang dihitung itu 20 tahun atau setelah dipotong remisi atau potongan-potongan yang lain, tafsir ini perlu lebih dijelaskan karena kita bicara tentang akibatnya terhadap terpidana-terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Menurut dia, jangan sampai kemudian pemerintah dinilai tidak konsisten misalnya, di satu sisi bicara komitmen pemberantasan korupsi tetapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan oleh publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tetapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan yang telah dijatuhkan tersebut.
Terkait pembebasan bersyarat itu, Febri menilai hal itu akan berisiko kurang baik jika tidak bisa dijelaskan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Bagi KPK institusi yang menangani kasus ini dengan sangat sulit pada saat melakukan operasi tangkap tangan sampai dengan proses persidangan tentu saja kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal, benar ada ketentuan tentang remisi, benar ada ketentuan tentang pembebasan bersyarat, namun itu perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik," ucap Febri.
Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu. (*)
Berita Terkait
Mahfud MD usul menteri ATR/BPN masuk Dewan Pengarah Satgas BLBI
Selasa, 6 Juni 2023 21:32 Wib
Menkopolhukam isyaratkan pemerintah perpanjang masa kerja Satgas BLBI
Kamis, 27 April 2023 19:23 Wib
Satgas BLBI Sita Aset Klub Golf Bogor Raya
Rabu, 22 Juni 2022 16:06 Wib
Mahfud MD pimpin sita aset obligor BLBI dua hotel dan lapangan golf senilai Rp2 triliun di Bogor
Rabu, 22 Juni 2022 11:34 Wib
Kaharudin Ongko klaim telah bayar utang BLBI Rp4 triliun
Jumat, 10 Juni 2022 9:57 Wib
Satgas BLBI sita empat aset tanah jaminan PT Timor Putera Nasional
Jumat, 5 November 2021 12:05 Wib
Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto selesaikan utang negara sebesar Rp2,61 triliun
Kamis, 26 Agustus 2021 13:54 Wib
Pemerintah tegaskan Obligor BLBI yang tak kooperatif bisa masuk ranah hukum pidana
Jumat, 4 Juni 2021 13:28 Wib