Hartoyo: Penerimaan Daerah dari PBB-P2 Rp8 Triliun

id Hartoyo: Penerimaan Daerah dari PBB-P2 Rp8 Triliun

Jakarta, (antarasumbar.com) - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo Mirungan, memperkirakan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah sebesar Rp8 triliun dari total 492 kabupaten/kota yang ditargetkan. "Potensi penerimaan daerah secara total 492 kabupaten/kota dari PBB-P2 cukup besar, yakni mencapai Rp8 triliun, kami akan mendorong pendapatan tersebut. Sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengalihan PBB-P2 dari pusat ke daerah paling lambat 1 Januari 2014," kata Hartoyo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (8/2). Menurut dia, pada 2011-2012, sebanyak 18 kota yang sudah mendapat pengalihan PBB-P2 menikmati tambahan pendapatan sekitar Rp2 triliun. Tahun ini 105 kabupaten/kota yang baru mendapat pengalihan, diperkirakan akan mendapatkan tambahan pendapatan dari pungutan PBB sebesar Rp4,5 triliun. Sedangkan pada 2014 sebanyak 369 kabupaten/kota sebesar Rp1,5 triliun. Ia mengatakan selama masa persiapan pengalihan PBB-P2, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis kepada sumber daya manusia di pemerintah daerah (pemda). "Ada proses transfer pengetahuan, teknologi, dan pelatihan sumber daya manusia terkait PBB-P2 ini," kata dia. Ia mengungkapkan DJP masih terhambat dari sisi teknologi informasi, yaitu aplikasi dan peta desa/kelurahan, peta blok, serta peta zona nilai tanah untuk pemerintah daerah agar bisa memungut PBB-P2 secara mandiri. "Apalagi, teknologi informasi yang dimiliki DJP dan akan dialihkan ke pemda ditolak karena berkeinginan mengembangkannya sendiri," kata dia. Menurut dia, sumber daya manusia yang minim serta terbatasnya anggaran di pemda juga menjadi kendala sehingga pihaknya bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). "Kita kerja sama dengan STAN. Dari situ pegawai pemda belajar selama setahun mengenai penilaian pajak dan operator konsultan pajak. Nanti ada 250 orang per angkatan dan yang mengajar itu dari Dirjen Pajak," ujarnya. Program tersebut, kata dia, merupakan langkah DJP untuk mendorong pemda semakin memahami mengenai PBB-P2. Bahkan, DJP juga akan mengadakan forum-forum pembelajaran terkait PBB-P2 ini, sehingga pungutan pajak mandiri oleh pemda bisa dilakukan dengan baik dan benar. "Satu program bayar Rp35 juta per orang sampai lulus. Kalau nanti tetap tidak bisa ya kita dampingi. Kita punya semangat desentralisasi fiskal harus berhasil, karena bisa mengurangi kebocoran pajak dan korupsi. Kalau Pemda-nya tidak mau ajukan, bagaimana kami bisa bantu," katanya. Ia menjelaskan, apabila ada pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah (perda) untuk melakukan PBB-P2, maka pihaknya akan memberikan sedikit kelonggaran waktu untuk menyelesaikan draft peraturan daerah. "Yang belum ada Perda-nya ditangguhkan. Kami tidak berani layani kalau pemda belum menuntaskan peraturannya. 5 Januari 2014 harus sudah dibawa draftnya. Terkait tarif (besaran PBB-P2) harus bisa disetujui semua anggota DPRD serta perda. Saran kita sebaiknya tarif (besaran pajak) sama saja," ujarnya. (*/wij)