Tujuh Fraksi DPRD Agam Sampaikan Pandangan Umum Tiga Ranperda

id #DPRD Agam #Ranperda

Lubuk Lasung, (Antarasumbar) - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam, menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan bupati mengenai tiga rancangan peraturan daerah setempat saat sidang paripurna di aula utara DPRD itu, Kamis.

Rapat paripurna itu dipimping oleh Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman dan Wakil Ketua DPRD Agam Taslim. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Agam Indra Catri, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Agam Yosefriawan, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Agam.

Ketujuh frkasi tersebut yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar-PBB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem Hanura dan Fraksi Gerindra.

Sedangkan ketiga Ranperda itu yakni, Ranperda tengang Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Agam Nomo 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemkab Agam.

Juru bicara Fraksi PKS Muhammad Abrar mengatakan, DPRD dan Pemkab Agam harus menyamakan presepsi untuk pentingnya Perda ini dilahirkan, karena ini bukan hanya dari sisi kinerja Pemkab sendiri, tetapi juga untuk wujud kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemkab Agam.

Namun mengingat Ranperda ini telah dibawas sebelumnya, maka mungkin tidak ada salahnya kalau pembahasan pada tahap-tahap berikutnya dapat diefektifkan, sehingga melahirkan produk hukum daerah yang mempunyai dasar dan landasan yang jelas.

Sedangkan juru bicara Fraksi PAN, Irfan Amran menambahkan, dengan telah terbentuknya Perda tentang Propemperda ini tentuk pihaknya sangat berharap perda yang dilahirkan Pemkab dengan DPRD sudah terencana sistematis dan terukur sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan pembangunan daerah dengan kapasitas hukum yang dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.

"Semoga pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan perda ini ditetapkan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan," katanya. (*)