Pengadilan : Dua Gugatan Perdata Masuk Terkait Lehar

id pengadilan

Pengadilan : Dua Gugatan Perdata Masuk Terkait Lehar

Unsur pimpinan, hakim, serta sejumlah pegawai Pengadilan Negeri Klas I A Padang menggelar rapat untuk membahas peningkatan pelayanan publik di lembaga itu, Selasa (17/1). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jon Effreddi menyebutkan hingga saat ini baru dua gugatan yang masuk ke pengadilan itu terkait Lehar (71) Cs yang mengklaim memiliki tanah seluas 765 hektare.

"Baru ada dua gugatan perdata saat ini terkait Lehar (71), pertama untuk Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH) berikut sejumlah objek di dalamnya, dan kedua Yayasan Pendidikan Baiturrahmah (YPB) juga bersama sejumlah objek di dalamnya," katanya usai menerima aksi demo ribuan warga yang dilakukan di Kantor Pengadilan Padang, Selasa.

Pemrosesanya, tambahnya untuk gugatan terhadap YPBH yang merupakan yayasan pengelola Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, saat ini statusnya menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) setelah banding dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Padang.

Sementara untuk gugatan YPB yayasan pengelola Rumah Sakit Siti Rahmah, Universitas Baiturahmah, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, dan belum diputus.

Kedua objek yang digugat tersebut berada di Kelurahan Air Pacah, dan berada dalam tanah 765 hektare sebagai objek putusan pengadilan negeri hindia belanda (landraad) nomor 90 tahun 1931.

Kedua gugatan tersebut hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Dengan hal tersebut, Jon meminta agar masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan, dan membantu ketika suatu saat pengadilan perlu melakukan sidang lapangan untuk penuntasan persoalan itu.

"Kami juga menegaskan akan memutus objek perkara ini dengan adil, jika ada oknum yang diketahui bermain silahkan laporkan ke saya. Karena saya sebagai wakil ketua adalah pengawas di pengadilan negeri ini," katanya.

Sebelumnya ribuan masyarakat yang mengatasnamakan "Forum Nagari Tigo Sandiang" berasal dari Kecamatan Koto Tangah, Nanggalo, dan Kuranji, melakukan demo di Kantor Pengadilan Padang, Jalan Rasuna Said, sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam orasinya di hadapan Kantor pengadilan itu warga meminta agar aparat penegak hukum termasuk pengadilan, objektif melakukan setiap tindakan dan keputusan terkait munculnya klaim Lehar yang memiliki tanah seluas 765 hektare.

"Jangan sampai ada perbuatan yang melawan hukum, karena ini menyangkut tanah 765 hektare yang di dalamnya bergantung nasib ribuan orang," kata Kepala Ketua Umum Forum Nagari Tigo Sandiang Marzuki Onmar.

Selain itu, katanya sengketa Lehar tersebut juga berdampak pada pemblokiran sekitar 4.000 sertifikat tanah di objek 765 hektare, oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.

Warga yang sama juga telah melakukan demo di Kantor Pertanahan Kota Padang pada Selasa (14/3), agar pemblokiran sertifikat dibuka.

Setelah sejumlah perwakilan diterima oleh pihak pengadilan di ruangan hakim, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB. (*)