Simpang Empat,- (ANTARA) - Gugatan mantan Direktur PDAM Pasaman Barat, Sumatera Barat Helju Sepli Tuhari, atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat setempat.
"Benar, gugatan itu telah ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (26/10) kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan gugatan perdata itu sebelumnya didaftarkan oleh mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang, Helju Sepli Tuhari Pulungan melalui kuasa hukumnya Mustakim ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Gugatan itu senilai Rp2,6 miliar.
Menurutnya putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat itu sesuai Nomor: 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023 tentang gugatan perbuatan melawan hukum mengenai penetapan atau ditetapkannya surat keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/659/BUP-PASBAR/2021 tentang pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tertanggal 26 November 2021.
Tim Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Datun Nofwandi telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat terhadap pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum mengenai SK Bupati Pasaman Barat tentang pemberhentian Direktur PDAM Tirta Gemilang tertanggal 21 November 2021 yang lalu.
Ia menjelaskan dalam hal ini Helju Sepli Tuhari menggugat Bupati Pasaman Barat yang dinilai telah merugikannya secara materiil senilai Rp1,6 miliar lebih serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar.
"Akan tetapi berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah memutus perkara dimaksud seperti termuat dalam putusan sela Nomor: 25/Pdt.G/2023/PN Psb tanggal 25 Oktober 2023," jelasnya.
Dimana di dalam putusan itu dinyatakan bahwa dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat mengenai eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berkelaard) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280 ribu.
"Selanjutnya setelah kita menerima salinan putusan ini, maka tim Jaksa Pengacara Negara akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk menentukan sikap," ujarnya.
Sebelumnya diketahui sidang perdana atas gugatan perdata ini telah dilakukan pada Rabu (16/8/2023) dengan agenda sidang mediasi dan kemudian sidang kedua dengan agenda menyerahkan resume atau usulan perdamaian dari pihak penggugat pada Rabu (23/8/2023).
Di dalam gugatan ini penggugat menduga bahwa Bupati Pasaman Barat selaku kuasa pemilik modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang telah melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan tolak gugatan mantan direktur PDAM ke Bupati Pasaman Barat