Padang (AntaraSumbar) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Sumatera Barat (Sumbar) 2015 menunjukkan indikasi penyalahgunaan anggaran hingga puluhan miliar dalam proyek pembebasan lahan sehingga ditanggapi serius Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Ini sangat mengejutkan kita. Gubernur juga langsung bereaksi dengan membentuk Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD) menindaklanjuti temuan tersebut," kata Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang, Kamis.
Menurutnya pelaku telah teridentifikasi berinisial JSN yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar untuk proyek pembebasan lahan diantaranya di Jalan Samudra dan Fly Over Padang Pariaman.
"Yang bersangkutan mengakui ia bekerja sendirian dan telah menandatangani surat pernyataan terkait hal itu," ungkapnya.
Ali mengatakan saat ini Pemprov Sumbar sedang mengupayakan agar uang yang diselewengkan bisa dikembalikan ke negara paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterima oleh Pemprov dan DPRD Sumbar, yaitu pada 25 November 2016.
"Jika dalam 60 hari kerugian negara bisa dikembalikan, maka ada kemungkinan tidak masuk ranah hukum. Tergantung pada keputusan BPK nantinya. Ini memang ada dasar hukumnya," kata dia.
Sementara itu Kepala Inspektorat Sumbar Erizal didampingi Kepala Bappeda Hansastri dan Asisten I bidang Pemerintahan Devi Kurnia dan Kepala Biro Humas Jasman menginformasikan modus yang dilakukan pelaku adalah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) palsu dengan memalsukan tandatangan dan mengubah kuitansi.
"Misalnya masyarakat yang menerima uang ganti kerugian berjumlah 10 orang. SPj dibuatkan 15 orang. Lima dipalsukan dan masuk dalam rekening pribadi," katanya.
Ia mengatakan secara administrasi penyelewengan tersebut "sangat bersih", tidak ada cacat. Namun setelah diteliti lebih jauh dan didatangi langsung ke lapangan, baru ditemukan penyimpangannya.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan JSN tersebut akan dibawa dalam Majlis Pertimbangan Pegawai (MPP) dan kemungkinan akan dikenai sanksi yang sangat berat karena telah mencoreng nama Sumbar.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang diterima Sumbar tiga tahun terakhir tercoreng dengan hal ini," katanya.*
Berita Terkait
Ketua DPRD Agam-Bupati terima LHP kinerja PDTT dari BPK RI
Jumat, 8 Desember 2023 20:44 Wib
Penyampaian LHP LKPP 2022
Senin, 26 Juni 2023 14:00 Wib
Pariaman raih WTP dari BPK atas LKPD 2022
Selasa, 9 Mei 2023 11:23 Wib
DPRD Kabupaten Solok Selatan studi banding soal LHP BPK ke DPRD Sumbar
Selasa, 24 Mei 2022 5:52 Wib
Bupati Pesisir Selatan Terima LHP LKPD Tahun 2021 dengan Predikat WTP
Kamis, 19 Mei 2022 6:57 Wib
DPRD Sumbar sampaikan hasil pansus LHP BPK 2021
Kamis, 17 Maret 2022 6:33 Wib
KPU Sumbar klaim telah kembalikan uang senilai ratusan juta yang jadi temuan di LHP BPK
Kamis, 10 Maret 2022 18:21 Wib
Ketua Pansus DPRD Sumbar minta LHP BPK perkuat perencanaan keuangan daerah
Rabu, 9 Maret 2022 14:04 Wib