Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumbar sampaikan hasil pansus LHP BPK 2021

Kamis, 17 Maret 2022 06:33 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sumbar bersama Gubernur Sumbar usai rapat paripurna (ANTARA/ HO DPRD Sumbar)

Padang, (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat menyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK terhadap APBD Sumbar 2021

Ketua Pansus LHP-BPK RI atas belanja daerah tahun 2021 Bakri Bakar saat rapat paripurna di Padang, Rabu mengatakan panus telah melakukan pembahasan, diantaranya pertemuan dan diskusi dengan pemangku kebijakan.

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, studi lapangan maupun lainnya sehingga sebagai panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang,” kata dia.

Dalam hal kepatuhan, pada dasarnya BPK Perwakilan Sumatera Barat menyetujui apa yang dilakukan pansus, khususnya masalah temuan karena sifatnya berulang dari tahun sebelumnya.

“Mengacu pada hal tersebut, pansus menganggap pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari kondisi tahun sebelumnya, serta rendahnya kemampuan KPA dan tenaga teknis dalam hal ini, baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan,” kata dia.

Banyak lagi penilaian yang ke depan perlu diperbaiki sehingga masa akan datang pemerintah daerah, OPD dan pihak-pihak harus menyikapi rekomendasi BPK paling lambat 60 hari.

Adanya temuan berulang-ulang, agar gubernur memberikan tindak pada ASN dan lainnya, sesuai dengan aturan berlaku, juga mengantisipasi permasalahan pada masa akan datang.

Selain itu perlu adanya penambahan fungsional pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga bisa meminimalisir pelanggaran berulang-ulang.

Pansus juga dalam rekomendasi dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami pansus meminta agar semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata dia.

Ia mengatakan total temuan ada Rp11,34 miliar namun yang baru dikembalikan hingga saat ini ke kas negara baru Rp1,38 miliar. Artinya ada Rp9,95 miliar lagi yang harus dikembalikan ke negara dalam batas waktu 60 hari usai BPK merilis LHP ini.

"Kita mendorong pihak terkait mengembalikan uang tersebut dan ada waktu sekitar dua pekan lagi," kata dia.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan akan membentuk pansus lanjutan, termasuk menyangkut infrastruktur.

“Tindak lanjut LHP-BPK masih banyak yang belum tuntas, maka harus segera dituntaskan, sehingga rekomendasi DPRD Sumbar menjadi patokan untuk dilaksanakan,” kata dia.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026