WARSI : Sumbar Berpotensi Turunkan Emisi Karbon

id WARSI

Padang, (Antara Sumbar) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI Sumatera Barat, berpendapat Provinsi Sumbar memiliki potensi besar dalam upaya penurunan emisi karbon apabila sukses melaksanakan program pengelolaan hutan nagari.

"Hal ini didukung dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2012 tentang rencana aksi daerah gas rumah kaca (RAD GRK) untuk melakukan pengurangan emisi karbon," kata Manager KKI WARSI Rainal Firdaus di Padang, Rabu.

Menurut dia peraturan tersebut dapat diaplikasikan melalui program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dengan skema hutan nagari, dan hutan kemasyarakatan yang merupakan pengelolaan hutan yang paling rendah menimbulkan emisi karbon.

"Dari catatan kita sekitar 86 persen emisi karbon bersumber dari pemanfaatan lahan yaitu sebesar 29.967603,68 CO2-eg (ton) dari total emisi karbon yang ada di Sumbar sekitar 34.813.854,68 CO2-eg (ton)," katanya.

Menurutnya dengan adanya penggunaan lahan yang tinggi, maka perlu dilakukan sebuah cara untuk menurunkan emisi.

Dari perhitunganya apabila pengelolaan hutan ini dilakukan oleh masyarakat akan menghasilkan emisi yang paling rendah, yaitu hanya 0.08 ton CO2-eg.

Dia mengatakan sumber emisi yang terbesar berasal dari zona penggunaan lahan yang digunakan oleh Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan perkebunan.

"Sedangkan secara perizinan untuk PHBM masih sangat kecil, yaitu baru sekitar 37 ribu hektare, sehingga dampaknya untuk menurunkan emisi Sumatera Barat juga masih sedikit pengaruhnya," katanya.

Menurutnya untuk menurunkan emisi secara lebih nyata saat ini Sumbar memiliki target pengelolaan hutan berbasis masyarakat atau yang dikenal juga dengan sebutan perhutanan sosial sebanyak 500 ribu hektare.

Serta ini didukung oleh kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah menetapkan perhutanan sosial di Sumbar seluas 733.319 hektare sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial.

Dia menjelaskan program pengelolaan hutan oleh masyarakat akan memiliki berbagai keuntungan seperti terjalinnya kepercayaan antara masyarakat dengan ninik mamak, dan tokoh masyrakat. Mereka membicarakan potensi, perencanaan pengembangan ekonomi, pengamanan hutan dari ancaman kerusakan.

"Rasa kepemilikan bersama itulah yang mendorong stakeholder di nagari untuk mendiskusi pengembangan pengelolaan hutan dan sumber daya alam nagari untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Selanjutnya PHBM akan mampu menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu mendorong tumbuhnya usaha-usaha produktif yang dilakukan masyarakat.

PHBM juga mampu memberikan jaminan legalitas untuk mendukung pembangunan masyarakat. Salah satu dampak terbesar dari legalitas hutan yang didapatkan masyarakat adalah bahwa wilayah yang telah diberikan izin oleh Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup.

"Kami mengimbau gubernur untuk segera menyikapi aturan ini, dengan cara menyiapkan regulasi di daerah sehingga target yang sudah dibuat bisa tercapai, dan tentu dengan capaian ini akan ada memberikan kontribusi pada penurunan emisi karbon," katanya. (*)