Meskipun telah dimulai 2015, belum semua desa gunakan Dana Desa untuk Perhutanan Sosial

id Jambi,Dana desa,perhutanan sosoal,Warsi

Meskipun telah dimulai 2015, belum semua desa gunakan Dana Desa untuk Perhutanan Sosial

Bupati Kerinci Adirozal saat mendampingi Wamen Desa dan PDT Budi Arie Setiadi dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani di Kerinci, Jambi, Rabu, (15/3/23).(ANTARA/HO/Warsi)

Jambi (ANTARA) - Kementerian Desa PDTT telah menjadikan perhutanan sosial sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa sejak 2015 akan tetapi belum semua desa yang bisa dan mau menganggarkan alokasi dana mereka untuk perhutanan sosial.

"Banyak desa yang masih ragu untuk mengalokasikan dana desa untuk kegiatan perhutanan sosial di desanya maka untuk itu, dengan adanya Wamendes disini dan seluruh kepala desa, mari sama-sama membangun pemahaman untuk desa mengembangkan perhutanan sosial," kata Bupati Kabupaten Kerinci Adirozal, di Sungaipenuh, Rabu.

Di Provinsi Jambi perhutanan sosial harus masuk dalam gerakan dusun membangun oleh karena itu harus ada sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Perhutanan sosial dimasukkan dalam Gerakan Dusun Membangun semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus ikut andil karena tidak bisa sendiri-sendiri karena target nya adalah pengembangan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, KKI Warsi yang mendampingi masyarakat di sekitar hutan di Provinsi Jambi mengatakan masyarakat pengelolaan perhutanan sosial membutuhkan dukungan dari para pihak tidak hanya dinas lingkungan hidup saja.

"Perhutanan sosial sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat sehingga butuh upaya lintas sektor dan untuk itu perlu kolaborasi para pihak dalam mengelolanya," kata Direktur KKI Warsi Adi Junedi.

Kabupaten Kerinci merupakan salah satu kabupaten terbanyak yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini ada 57 SK yang telah dialihkan kelolanya dari KLHK kepada masyarakat dimana SK perhutanan sosial ini terbukti mampu mengangkat perekonomian masyarakat Kerinci.

Hal ini dibuktikan dengan adanya 46 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah meraih peringkat gold atau telah memiliki produk usaha dan pasar lokal. Adapun bentuk usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti kopi dan kulit manis, jasa lingkungan di bidang ekowisata, dan produk olahan seperti selai kerben dan gula aren serta produk kerajinan.

Melihat praktik dari kelola masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kerinci juga berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat mengelola hutan. Salah satunya, terbentuknya Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mempercepat terbitnya izin Hutan Adat di Kabupaten Kerinci.

"Apresiasi kepada Bupati Kerinci yang telah menerbitkan SK Panitia MHA Kabupaten Kerinci sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perluasan penetapan hutan adat di Kabupaten Kerinci," kata Adi Junedi.

Kabupaten Kerinci secara administratif sebagian besar wilayahnya adalah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Menurut Bupati Kerinci terdapat 218 desa di wilayahnya. Desa-desa ini sebagian besar berinteraksi dengan hutan, karena 51 persen wilayah kabupaten merupakan TNKS. Lahan garapan warga hanya 38 persen, kata Bupati Kerinci Adirozal.

Kehadiran skema perhutanan sosial, merupakan peluang yang bisa dikembangkan di Kabupaten Kerinci. Perhutanan sosial yang menjadi komitmen pemerintah untuk akses lahan dan mengelola sumber daya alam sesuai dan fungsi kawasan, diharapkan akan menjadi resolusi konflik tenurial di tanah air.

Kementrian Desa dan PDT, turut mendukung untuk pengembangan perhutanan sosial. Wamen Desa dan PDT Budi Arie Setiadi dalam pertemuan dengan para Kades, Bupati dan OPD serta lembaga swadaya masyarakat (NGO) di Kerinci, menyebutkan skema perhutanan sosial, diharapkan akan menjadi salah satu solusi masyarakat untuk mengelola hutan, secara lestari dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan dalam perkembangan perhutanan sosial, kini tidak lagi hanya sekedar mencakup reforma agraria, namun sekaligus tercakup dalam keuangan hijau. Dalam konteks perhutanan sosial dapat mendukung perekonomian masyarakat melalui tersedianya lahan yang dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman berbasis kehutanan. Namun, tetap mengedepankan kelestarian fungsi hutan sebagaimana mestinya.

"Perhutanan sosial menyediakan lahan yang dibutuhkan petani untuk komoditi unggulan Kerinci seperti kopi dan kayu kulit manis. Tapi tetap tidak menghilangkan fungsi hutan, sebagai resapan air dan pencegah banjir dan longsor," katanya.