BNNP Sumbar Tangkap Pedagang Sapi Miliki Sabu

id BNNP Sumbar

BNNP Sumbar Tangkap Pedagang Sapi Miliki Sabu

( )

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama Polres Dharmasraya menangkap seorang pedagang sapi yang memiliki 12,33 gram sabu sabu, pil ekstasi dan uang puluhan juta rupiah di Dharmasraya pada Jumat (25/11).

"Pelaku ini bernama Denies (31) ditangkap di rumahnya di Jalan Baru Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya," Kabid Brantas BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Hanas di Padang Sabtu.

Menurut dia pelaku ini merupakan target operasi pihak BNNP Sumbar maupun pihak kepolisian setempat.

"Satu bulan lamanya kita melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penjualan narkoba yang dilakukan oleh pelaku," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku ini merupakan jaringan pengedar lintas provinsi yang sudah meresahkan masyarakat.

"Dia ini membeli narkoba Kepulauan Riau lalu dibawa dan diedarkan di Sumatera Barat dan Jambi," terang dia.

Dia mengatakan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya melakukan pengintaian selama dua hari penuh di daerah tersebut.

"Saat kita ketahui tersangka berada di rumahnya kita langsung melakukan apel di Mapolres Dharmasraya untuk melakukan penangkapan," terangnya.

Selanjutnya tim gabungan langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Saat ditemui pelaku ini sedang bersama anaknya yang baru berumur tiga bulan dan langsung ditangkap.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pelaku seberat 12,33 gram, 17 butir pil ekstasi dan, uang tunai sebanyak Rp41.450.000 dan sejumlah senjata tajam.

"Untuk uang tunai ini dugaan kami merupakan hasil penjualan narkoba yang dimiliki oleh pelaku," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pengembangan. Pelaku akan dikenakan dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka diancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun," tutupnya. (*)