Disbudpar: Kawasan Kota Tua Tidak Bisa Direvitalisasi

id kawasan kota tua

Disbudpar: Kawasan Kota Tua Tidak Bisa Direvitalisasi

(ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Medi Iswandi mengatakan cagar budaya di kawasan Kota Tua daerah itu tidak bisa direvitalisasi sebab bukan aset pemerintah setempat.

"Rumit untuk merevitalisasi bangunan tua sepanjang kawasan Batang Arau itu sebab bukan aset pemkot dan tidak ada anggaran yang mendukung," kata dia di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan selama cagar budaya tersebut belum menjadi aset pemkot, maka tidak ada anggaran dan tidak bisa dianggarkan dalam APBD maupun APBN karena undang-undang tidak mengatur atau mendukung hal tersebut.

Namun, katanya, jika pemilik bangunan bersedia menyerahkan bangunan tua sebagai cagar budaya itu pada pemerintah, tentu akan diupayakan penganggaran untuk dilakukan revitalisasi.

Ia mengaku pihaknya sudah pernah mengundang pemilik bangunan tua di sepanjang kawasan Batang Arau serta organisasi pihak klenteng Pondok, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan kejelasannya.

Hal tersebut menyebabkan tidak bisa dilakukan renovasi di kawasan Kota Tua tersebut, apalagi pemkot tidak ingin berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap korupsi memperkaya pemilik bangunan-bangunan tua secara perorangan.

Secara umum ia menjelaskan dalam aturan bagi pemilik cagar budaya tidak boleh merubah bentuk bangunan dari aslinya, sedangkan untuk merubah fungsi agar bisa bermanfaat tidak masalah.

"Nanti untuk tugas pengawasan ada dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Padang dan bukan wewenang Disbudpar lagi," ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat kawasan Kota Tua, Albert Hendra Lukman mengatakan bangunan peninggalan sejarah saat ini sangat terabaikan, padahal Kota Padang dahulunya berasal dari kawasan Kota Tua itu.

"Apalagi pasca gempa 2009 menyebaabkan banyak bangunan tua bersejarah hancur, terutama paling paraah di kawasan Pondok," kata anggota DPRD Sumbar itu.

Ia sangat menyayangkan kawasan yang dulu ramai dan merupakan cikal-bakal Kota Padang malah semakin tidak terawat serta tidak lagi memperhatikan nilai estetikanya, bahkan hanya difungsikan sebagai gudang saja.

Lebih parahnya, katanya, bangunan-bangunan tua yang merupakan aset cagar budaya malah dijadikan bangunan minimalis dan pemerintah kota setempat mengeluarkan izin.

Ia menegaskan hendaknya Pemkot Padang melakukan revitalisasi, apalagi jika ingin menjadikan kawasan Pondok sebagai Kawasan Wisata Terpadu (KWT) sehingga perlu menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkannya.

"Untuk penataan juga perlu melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk memaksimalkan perencanaan dan lebih mudah dalam pelaksanaan ke depannya," tambahnya. (*)