Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), agar secepatnya menindaklanjuti pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
"Panwalih agar mengkaji temuan dan laporan pelanggaran pilkada serta memutuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak paling lama tiga hari," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad di Payakumbuh, Selasa.
Hal itu dikatakannya saat sosialisasi tatap muka kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2017 di kota itu.
Ia mengatakan, jika pihak Panwaslih Payakumbuh membutuhkan keterangan tambahan dari pelapor, maka keputusannya harus ditetapkan paling lambat lima hari setelah laporan diterima.
Kemudian, ia juga meminta sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan panwaslih agar bersama membahas temuan dan laporan yang mengandung tindak pidana dalam pelaksanaan pilkda.
"Kemudian Gakkumdu memberikan rekomendasi kepada pengawas pilkada, dalam hal ini Panwaslih Payakumbuh," kata dia.
Muhammad menambahkan pelanggaran pilkada terbagi dalam tiga kategori, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu, dan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menginginkan agar menghadirkan penyidik yang berpengalaman dan berkualitas guna menangani beragam potensi tindak kecurangan dalam pemilihan umum.
"Soal penyidik, kalau di peraturan sebelumnya itu diatur harus memiliki selama tiga tahun pengalaman di bidang hukum, tapi saat ini tidak ada," kata dia.
Menurut Arteria, penting bagi Bawaslu untuk mampu menghadirkan penyidik dengan kemampuan yang hebat dalam rangka mengawal jalannya demokrasi di Tanah Air.
Apalagi, kata dia, tingkat demokrasi yang baik juga dipengaruhi oleh kompetensi penyelenggara pemilu yang baik pula.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pemilu yang baik sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi sehingga patut diperhatikan Bawaslu. (*)
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan PPK agar terapkan Pakta Integritas
Kamis, 16 Mei 2024 10:37 Wib
Pemkot Pariaman alokasikan Rp22 miliar untuk Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:47 Wib
Pemkot Pariaman fokuskan jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:45 Wib
Pemkab Pasaman Barat tekan perjanjian dana hibah pengamanan Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 14:43 Wib
Daftar Calon Bupati Pasaman ke DPD PKS, Sabar AS merasa kembali ke 'Rumah Sendiri'
Selasa, 14 Mei 2024 19:33 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib