Perda Pembentukan Perusda Padang Direalisasikan

id perda, perusda, padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri mulai direalisasikan pada Oktober 2016.

"Saat ini sedang dilaksanakan seleksi direksi dan dewan pengawas perusahaan tersebUmum Daerah Padang Sejahtera Mandiri untuk periode 2016 hingga 2020," kata Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang Edy Darma di Padang, Jumat.

Menurutnya, tidak ada yang salah dari pembentukan perusahaan tersebut karena acuannya ialah Perda yang memang telah disetujui oleh DPRD Kota Padang dan hanya tinggal merealisasikannya saja.

Dalam Perda nomor 10 tahun 2014 itu disebutkan tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah dengan nama Padang Sejahtera Mandiri tersebut ialah untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Terkait tempat kedudukan dan wilayah kerja, disebutkan Perusahaan Umum Daerah itu berkantor pusat di Kota Padang dan dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.

Kemudian, untuk bidang usaha dari Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri terdari dari beberapa hal di antaranya perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, distributor semen, klinker, portsland dan produk.

Selain itu juga terdapat bidang usaha lembaga bank tanah, sektor pariwisata, pengelolaan hotel, dan convention center, pengelolaan perparkiran, transportasi massal dan angkutan umum serta pelayanan jasa terkait kepelabuhanan dan perairan.

Untuk modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan disetor sebesar Rp18 miliar dan sisanya akan dipenuhi daalam jangka 10 tahun secara bertahap.

Edy menyebutkan, untuk pemenuhan modal dasar sesuai dengan yang tercantum dalam Perda yakni modal dasar Rp82 miliar yang dibayarkan bertahap itu, pemenuhannya bersumber dari APBD dan laba bersih Perusahaan Umum Daerah yang menjadi pendapatan daerah.

"Nantinya perusahaan ini organnya ialah kepala daerah, direksi dan dewan pengawas. Kemudian perusahaan dipimpin direksi yang terdiri dari satu Direktur Utama, satu Direktur Umum dan satu Direktur Usaha," jelasnya.

Ia menyampaikan pemerintah setempat akan melakukan seleksi untuk orang-orang yang akan tergabung di dalamnya selama 2016 mulai Oktober sehingga pada 2017 perusahaan tersebut dapat mulai beroperasi.

Sebelumnya dalam website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang yang diunggah pada 6 Oktober 2016 disampaikan pengumuman seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.

Dalam pengumuman seleksi tersebut disampaikan persyaratan, ketentuan pendaftaran, bidang usaha serta beberapa ketentuan lainnya.

Selain itu, dalam pengumuman yang ditandatangi oleh (dto) Ketua Panitia Seleksi Suryani Amri dan Sekretaris Eyviet Nazmar serta disetujui dan diketahui Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah itu, jadwal pelaksanaan seleksi Direksi serta Dewan Pengawas ini berlangsung melalui beberapa tahapan mulai 6 Oktober hingga 16 November 2016. (*)