Padang, (Antara Sumbar) - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri mulai direalisasikan pada Oktober 2016.
"Saat ini sedang dilaksanakan seleksi direksi dan dewan pengawas perusahaan tersebUmum Daerah Padang Sejahtera Mandiri untuk periode 2016 hingga 2020," kata Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang Edy Darma di Padang, Jumat.
Menurutnya, tidak ada yang salah dari pembentukan perusahaan tersebut karena acuannya ialah Perda yang memang telah disetujui oleh DPRD Kota Padang dan hanya tinggal merealisasikannya saja.
Dalam Perda nomor 10 tahun 2014 itu disebutkan tujuan didirikannya Perusahaan Umum Daerah dengan nama Padang Sejahtera Mandiri tersebut ialah untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Terkait tempat kedudukan dan wilayah kerja, disebutkan Perusahaan Umum Daerah itu berkantor pusat di Kota Padang dan dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
Kemudian, untuk bidang usaha dari Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri terdari dari beberapa hal di antaranya perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, distributor semen, klinker, portsland dan produk.
Selain itu juga terdapat bidang usaha lembaga bank tanah, sektor pariwisata, pengelolaan hotel, dan convention center, pengelolaan perparkiran, transportasi massal dan angkutan umum serta pelayanan jasa terkait kepelabuhanan dan perairan.
Untuk modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp100 miliar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan disetor sebesar Rp18 miliar dan sisanya akan dipenuhi daalam jangka 10 tahun secara bertahap.
Edy menyebutkan, untuk pemenuhan modal dasar sesuai dengan yang tercantum dalam Perda yakni modal dasar Rp82 miliar yang dibayarkan bertahap itu, pemenuhannya bersumber dari APBD dan laba bersih Perusahaan Umum Daerah yang menjadi pendapatan daerah.
"Nantinya perusahaan ini organnya ialah kepala daerah, direksi dan dewan pengawas. Kemudian perusahaan dipimpin direksi yang terdiri dari satu Direktur Utama, satu Direktur Umum dan satu Direktur Usaha," jelasnya.
Ia menyampaikan pemerintah setempat akan melakukan seleksi untuk orang-orang yang akan tergabung di dalamnya selama 2016 mulai Oktober sehingga pada 2017 perusahaan tersebut dapat mulai beroperasi.
Sebelumnya dalam website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang yang diunggah pada 6 Oktober 2016 disampaikan pengumuman seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
Dalam pengumuman seleksi tersebut disampaikan persyaratan, ketentuan pendaftaran, bidang usaha serta beberapa ketentuan lainnya.
Selain itu, dalam pengumuman yang ditandatangi oleh (dto) Ketua Panitia Seleksi Suryani Amri dan Sekretaris Eyviet Nazmar serta disetujui dan diketahui Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah itu, jadwal pelaksanaan seleksi Direksi serta Dewan Pengawas ini berlangsung melalui beberapa tahapan mulai 6 Oktober hingga 16 November 2016. (*)
Berita Terkait
Bupati Ekap Putra harapkan perusda mampu membantu masyarakat dalam membeli hasil tani
Rabu, 22 September 2021 12:42 Wib
Pantai Air Manis dikelola oleh Perusda, dimulai di masa new normal
Senin, 1 Juni 2020 17:02 Wib
Direktur Perusda Kinantan Sijunjung dilantik
Senin, 22 Oktober 2018 18:53 Wib
DPRD Setujui Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perusda Padang
Rabu, 29 November 2017 19:29 Wib
MA Kabulkan Kasasi JPU Kasus Korupsi Perusda
Minggu, 23 Juli 2017 6:40 Wib
Pansus DPRD Sawahlunto Temukan Kejanggalan Pengelolaan Perusda
Selasa, 24 Januari 2017 12:45 Wib
Perusda Kepariwisataan Sawahlunto Bukukan Pendapatan Rp4,7 Miliar
Senin, 23 Januari 2017 13:32 Wib
Pemkot Padang Harusnya Sampaikan Kembali Pembentukan Perumda
Jumat, 7 Oktober 2016 13:24 Wib