Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Wahyu Iramana Putra meminta pemerintah setempat segera menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin di daerah itu.
"Tempat hiburan di Kota Padang itu sudah menjamur, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan tidak sebanding. Pemkot harus tindaklanjuti ini, lihat izinnya, apalagi aturan-aturan terkaitnya jelas," kata dia saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menyampaikan, banyaknya tempat hiburan yang tidak memiliki izin, atau pun memiliki izin yang tidak sesuai dengan pengoperasiaannya juga berimbas pada kebocoran PAD dari pengelolaan tempat hiburan.
"Saya nilai, kebocoran PAD melebihi 300 persen terkait tempat hiburan malam ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, jika izin tempat hiburan malam itu benar-benar ada serta sesuai realisasinya di lapangan, kemudian pemasukan ke pajak sebagaimana seharusnya yakni 10 persen, tentu pemasukan untuk daerah per tahunnya bisa mencapai Rp100 miliar.
Apalagi saat ini kenyataan di lapangan hanya diperoleh pemasukan Rp25 miliar per tahun.
"Pemkot tidak pernah berupaya serius terkait hal ini. Hendaknya benar-benar jadi perhatian," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau Pemkot Padang melalui dinas terkait seperti Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan inovasi-inovasi untuk memaksimalkan PAD dari pajak tempat hiburan.
Ia menegaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menindak tegas semua tempat hiburan malam yang tidak berizin. Jika tidak ada tindaklanjut dari para pengusaha tersebut, pemerintah setempat dapat menutup, jangan ada pembiaran.
Sementara Kepala Disbudpar Kota Padang Medi Iswandi menyampaikan, terkait tempat-tempat hiburan yang tidak berizin khususnya izin usaha pariwisata, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Hendrizal menyebutkan memang ada tempat hiburan malam di daerah itu yang izin gangguannya telah habis sehingga pemanggilan akan segera dilakukan.
"Izin gangguan itu kan diperpanjang secara berkala. Jadi kalau izinnya sudah habis, sebenarnya tidak boleh beroperasi. Nanti akan segera kami panggil," jelasnya.
Selain itu, Kepala Dispenda Padang Adib Alfikri juga menanggapi serupa, apalagi pajak hiburan termasuk salah satu sumber pemasukan daerah.
Menurutnya, memang banyak ditemukan tempat hiburan yang melanggar terkait perizinan. Hal itu termasuk pula izin bangunan parkir, namun tidak dipergunakan semestinya.
"Harusnya dikembalikan izinnya sebagaimana mestinya. Jika tidak, tentu izin bisa ditutup," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Dispangtan Padang Panjang bekali petani penggunaan pestisida terbatas
Selasa, 30 April 2024 18:58 Wib
Kejati- Pemprov bersinergi jaga dana desa di Sumbar
Selasa, 30 April 2024 18:31 Wib
Padang Panjang Terbaik II kepatuhan pajak kendaraan bermotor
Selasa, 30 April 2024 17:05 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib