Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Wahyu Iramana Putra meminta pemerintah setempat segera menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin di daerah itu.
"Tempat hiburan di Kota Padang itu sudah menjamur, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan tidak sebanding. Pemkot harus tindaklanjuti ini, lihat izinnya, apalagi aturan-aturan terkaitnya jelas," kata dia saat dihubungi dari Padang, Selasa.
Ia menyampaikan, banyaknya tempat hiburan yang tidak memiliki izin, atau pun memiliki izin yang tidak sesuai dengan pengoperasiaannya juga berimbas pada kebocoran PAD dari pengelolaan tempat hiburan.
"Saya nilai, kebocoran PAD melebihi 300 persen terkait tempat hiburan malam ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, jika izin tempat hiburan malam itu benar-benar ada serta sesuai realisasinya di lapangan, kemudian pemasukan ke pajak sebagaimana seharusnya yakni 10 persen, tentu pemasukan untuk daerah per tahunnya bisa mencapai Rp100 miliar.
Apalagi saat ini kenyataan di lapangan hanya diperoleh pemasukan Rp25 miliar per tahun.
"Pemkot tidak pernah berupaya serius terkait hal ini. Hendaknya benar-benar jadi perhatian," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau Pemkot Padang melalui dinas terkait seperti Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan inovasi-inovasi untuk memaksimalkan PAD dari pajak tempat hiburan.
Ia menegaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menindak tegas semua tempat hiburan malam yang tidak berizin. Jika tidak ada tindaklanjut dari para pengusaha tersebut, pemerintah setempat dapat menutup, jangan ada pembiaran.
Sementara Kepala Disbudpar Kota Padang Medi Iswandi menyampaikan, terkait tempat-tempat hiburan yang tidak berizin khususnya izin usaha pariwisata, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Hendrizal menyebutkan memang ada tempat hiburan malam di daerah itu yang izin gangguannya telah habis sehingga pemanggilan akan segera dilakukan.
"Izin gangguan itu kan diperpanjang secara berkala. Jadi kalau izinnya sudah habis, sebenarnya tidak boleh beroperasi. Nanti akan segera kami panggil," jelasnya.
Selain itu, Kepala Dispenda Padang Adib Alfikri juga menanggapi serupa, apalagi pajak hiburan termasuk salah satu sumber pemasukan daerah.
Menurutnya, memang banyak ditemukan tempat hiburan yang melanggar terkait perizinan. Hal itu termasuk pula izin bangunan parkir, namun tidak dipergunakan semestinya.
"Harusnya dikembalikan izinnya sebagaimana mestinya. Jika tidak, tentu izin bisa ditutup," tegasnya. (*)
Berita Terkait
ISI Padang Panjang lestarikan Silek Galombang Duobaleh
Jumat, 19 April 2024 15:02 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Pemkot Padang tambah 10 armada Trans Padang koridor 3
Jumat, 19 April 2024 5:01 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Padang targetkan PAD Rp706 miliar pada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Hadiri Halal Bihalal dan Serahkan Bansos, Hendri Septa : Koto Tangah Punya Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
Kamis, 18 April 2024 17:57 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Gubernur Sumbar: Cuaca ekstrem dapat pengaruhi inflasi di daerah
Kamis, 18 April 2024 10:51 Wib