Batusangkar, (Antara Sumbar) - Terdakwa pemilik 0,21 gram sabu-sabu, Andri Sandra, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, terdakwa Andri Sandra, terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Radius Chandra dalam pembacaan amar putusan di PN Batusangkar, Selasa.
Selain divonis lima tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Indra Muharam dan Rani Suryani serta panitera pengganti Dasry Yanthoni, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
"Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Chandra sebelum mengetok palu sidang.
Seusai mendengar putusan hakim pengadilan itu, terdakwa Andri Sandra maupun Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari menyatakan dapat menerima vonis tersebut.
Dalam tuntutan JPU Fitria, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,21 gram dan satu unit telepon seluler warna hitam dirampas oleh negara. (*)
Berita Terkait
Polisi tetapkan sopir bus rombongan SMK asal Depok sebagai tersangka
Selasa, 14 Mei 2024 15:21 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 5:16 Wib
Pemeriksaan tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI
Selasa, 7 Mei 2024 16:30 Wib
Polisi tunggu hasil cek kejiwaan tersangka kasus mutilasi di Ciamis
Senin, 6 Mei 2024 19:50 Wib
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi online di Teluknaga
Selasa, 30 April 2024 18:53 Wib
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Polri ungkap 8 tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:27 Wib