Miliki 0,21 Gram Sabu-Sabu, Andri Sandra Divonis Lima Tahun

id narkoba, tersangka, divonis

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Terdakwa pemilik 0,21 gram sabu-sabu, Andri Sandra, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, terdakwa Andri Sandra, terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Radius Chandra dalam pembacaan amar putusan di PN Batusangkar, Selasa.

Selain divonis lima tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Indra Muharam dan Rani Suryani serta panitera pengganti Dasry Yanthoni, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

"Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Chandra sebelum mengetok palu sidang.

Seusai mendengar putusan hakim pengadilan itu, terdakwa Andri Sandra maupun Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari menyatakan dapat menerima vonis tersebut.

Dalam tuntutan JPU Fitria, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

Dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,21 gram dan satu unit telepon seluler warna hitam dirampas oleh negara. (*)