Bengkulu, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Senin mengatakan langkah hukum yang diambil tersangka berinisial EK tersebut telah tepat sesuai aturan yang berlaku.
"Silahkan ajukan praperadilan, itu adalah sistem peradilan kita, kita akan hadapi, nanti salah benarnya akan diuji di pengadilan," kata dia.
Praperadilan, katanya, merupakan hak dari setiap individu jika merasa langkah hukum sebelumnya dirasa kurang tepat.
"Kita lebih suka orang mengajukan praperadilan daripada orang yang berbicara kemana-mana karena tidak terima penanganan polisi, tetapi dia tidak menempuh jalur hukum yang benar," kata Ardian.
Kapolres mengapresiasi langkan hukum yang diambil karena tersangka EK merasa tidak bersalah seperti sangkaan yang ditetapkan terhadap dirinya.
"Ini yang benar, karena dia merasa tidak bersalah maka mengajukan praperadilan daripada dia melakukan provokasi serta ngomong sana-sini mengatakan polisi begini-begitu," ucap Ardian.
Sidang pertama praperadilan gugatan penetapan tersangka kasus pembakaran Rutan Malabero itu akan digelar Senin (25/7), di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara 25 tersangka pembakar Rutan Malabero Kota Bengkulu ke jaksa penuntut umum pada Selasa (19/7).
EK disangka menjadi provokator pembakaran dan kerusuhan rutan pada 25 Maret 2016 dengan sangkaan pasal 160 KUHP.
Kejadian kebakaran rutan dipicu oleh aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rutan. Aksi tersebut disebabkan karena salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.
Akibatnya lima orang tewas dalam sel tahanan nomor tujuh karena pintu sel tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman ringkus lima tersangka narkoba
Jumat, 17 Mei 2024 9:09 Wib
Kasat Reskrim: Ada 10 luka tusuk di tubuh ibu yang dibunuh anaknya
Kamis, 16 Mei 2024 5:16 Wib
Truk semen terperosok di Rimbo Kejahatan Talamau Pasbar, Polres minta pengendara waspada lewati jalur Simpang Empat-Panti
Senin, 13 Mei 2024 19:17 Wib
Polres Agam tangkap buruh harian lepas asal Jambi edarkan sabu-sabu
Senin, 13 Mei 2024 16:03 Wib
Polisi selidiki kecelakaan truk akibatkan pengendara motor meninggal
Minggu, 12 Mei 2024 20:01 Wib
Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
Jumat, 10 Mei 2024 20:38 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap empat orang diduga pengedar narkoba
Jumat, 10 Mei 2024 18:20 Wib
Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu
Jumat, 10 Mei 2024 11:37 Wib