Imigrasi Padang Tingkatkan Pengawasan WNA

id Imigrasi, pengawasan, WNA

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu.

"Pengawasan WNA kami lakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara dan pelabuhan yang ada di Sumbar," kata Humas di Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, Harmen di Padang, Kamis.

Ia mengatakan dalam pengawasan petugas imigrasi telah menggunakan sistem Border Control Management (BCM) yakni sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan mengunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurutnya, pengawasan WNA bertujuan menertibkan pelanggaran yang dilakukan WNA di Sumbar. "Seperti penyalahgunaan izin tinggal, contohnya WNA visa wisata digunakan untuk bekerja," ujarnya.

Ia menyampaikan keberadaan dan kegiatan WNA diawasi terus oleh petugas imigrasi yang turun langsung ke lapangan.

Namun, Imigrasi mengalami sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan WNA. Kendala itu ialah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang cukup luas terdiri dari empat kota dan tujuh kabupaten yakni Kota Padang, Pariaman, Solok, Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya dan Mentawai.

"Kami juga memiliki keterbatasan personel," ujarnya

Ia menjelaskan beberapa upaya dilakukan untuk mengatasi kendala itu yakni dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di kota atau kabupaten di Sumbar.

Anggota Tim Pora terdiri atas Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), Kejaksanaan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Disnaker, Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, upaya yang dilakukan yakni menyosialisasikan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) kepada pemilik hotel dan penginapan.

"Program APOA ini baru kami sosialisasikan pada Kamis (2/6) lalu kepada 30 pemilik hotel dan penginapan," tambahnya.

Ia berharap dengan program APOA ini, pihak hotel dan penginapan dapat bekerjasama melakukan pengawasan WNA.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Indra Sakti menyebutkan sejak Januari 2016 hingga saat ini ada 23 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan berupa Over Stay yakni WNA yang tinggal melebihi batas akhir visanya. "Setelah melakukan pemeriksaan sebagian besar WNA tersebut, kami deportasi," ujarnya. (*)