Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), belum memberikan izin menyeberang ke sejumlah pulau wisata di daerah itu kepada pengunjung dan pengusaha kapal terkait cuaca buruk.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, Yota Balad di Pariaman, Senin, mengatakan larangan tersebut hanya bersifat sementara terkait cuaca di daerah itu yang masih mengkhawatirkan.
"Langkah tersebut kami ambil bersama pihak terkait lainnya untuk menghindari kemungkinan terburuk akibat cuaca dan arus gelombang laut yang masih tinggi," tambah dia.
Ia menambahkan hal tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan geofisika (BMKG) yang menyebutkan beberapa waktu kedepan cuaca buruk seperti angin kencang, badai dan gelombang tinggi arus laut masih bisa terjadi sehingga dikhawatirkan berdampak buruk jika kapal nekat berlayar.
Terkait pemberitahuan kepada pemilik kapal sendiri, pihaknya mengaku telah melakukan imbauan dan larangan agar tidak membawa penumpang yang ingin bertolak ke Pulau sampai cuaca kembali membaik.
"Kami juga sudah sampaikan dan meminta bantuan kepada Kamla dan Polisi Air setempat supaya bisa mengontrol dan membantu pengamanan," ujarnya.
Pada Minggu (29/5), 12 wisatawan sempat tertahan di Pulau Angso Duo akibat cuaca buruk yang kurang mendukung sehingga kapal wisata tidak bisa untuk menjemput.
"Memang sempat terjadi peristiwa tersebut karena cuaca yang kurang mendukung, namun pada sore harinya seluruh wisatawan sudah bisa kita bawa kembali ke tepi," jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perizinan dan Pengawasan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, Fatma membenarkan hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin kepada pengusaha kapal untuk mengangkut penumpang.
Kepada calon wisatawan ia juga mengaku memberikan arahan dan pengertian bahwa kondisi saat ini belum memungkinkan untuk bertolak ke pulau.
"Kami sudah sampaikan kepada pengusaha kapal, mereka juga memahami bahwa keadaan cuaca yang kurang mendukung tidak bisa dipaksakan untuk membawa penumpang," katanya. (*)
Berita Terkait
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib
Pemkot Pariaman evaluasi pelaksanaan Piaman Barayo
Minggu, 28 April 2024 14:20 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib