Materi pembahasan tidak di kuasai secara maksimal oleh sebagian SKPD dengan alasan yang bersangkutan baru saja di lantik menjadi kepala Seksi , Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala SKPD, Untuk itu diminta kepada Walikota dalam melakukan Mutasi bagi setiap jabatan struktural agar dapat memperhatikan kegiatan Pemerintahan Daerah. Sehingga mutasi tersebut tidak mempengaruhi kegiatan yang bersifat strategis seperti pembahasan LKPJ , pembahasan APBD dan lain-lain.
Beberapa pimpinan SKPD tidak berada di tempat ketika pembahasan LKPJ, seperti yang sudah kami utarakan diatas. Untuk itu DPRD meminta komitmen Pemerintah Daerah kiranya pada masa-masa yang akan datang Walikota tidak lagi mengizinkan setiap SKPD Dinas Luar selama pembahasan kegiatan yang bersifat Strategis.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, terlihat bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya mengacu kepada Renstra SKPD khususnya pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan masing-masing SKPD, sehingga target RPJMD tahun Kedua belum tercapai sebagaimana mestinya.
Untuk itu diminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih fokus melaksanakan Visi dan misi Pemerintah Kota Padang Panjang dengan berorientasi kepada pencapaian target yang ditetapkan dalam indikator keberhasilan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD kota Padang Panjang Tahun 2013-2018.
DPRD meminta kiranya Pemerintah Daerah harus lebih selektif dan berinovasi dalam membuat program-program kerjanya sehingga anggaran yang telah dianggarkan dapat terserap secara optimal. Perencanaan yang matang sangat mempengaruhi terhadap pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah Daerah harus menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dengan harmonisnya hubungan tersebut akan mampu menjawab harapan masyarakat terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah.
Dari segi Pendapatan Asli Daerah.
Secara keseluruhan total Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2015 ditargetkan sebesar Rp. 497.538.427.917,50 dengan realisas Rp 505.238.498.791,81 (101,55 %), Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp53.068.561.858,50,- dengan realisasi sebesar Rp67.104.117.212,81,- (126,45%)
Dana Perimbangan, direncanakan sebesar Rp 391.404.249.059,00,- dengan realisasi sebesar Rp 381.194.551.009,00,- (97,39 %)
Lain - lain Pendapatan Daerah yang Sah, direncanakan sebesar Rp53.065.617.000,00,- dengan realisasi sebesar Rp 59.939.830.570,00,- (107,30%).
Belanja Daerah.
Secara keseluruhan total Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2015, direncanakan sebesar Rp 630.804.257.350,47 dengan realisasi sebesar Rp 491.459.794.814,00 ,- atau 77,91 %.
Belanja Daerah terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung, direncanakan sebesar Rp 250.946.181.419,47 dengan realisasi sebesar Rp 215.295.754.246 atau 85,97 %;
Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi/ Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik dan Belanja Tidak Terduga;
b. Belanja Langsung, direncanakan sebesar Rp 397.858.075.931,00,- dengan realisasi sebesar Rp 276.164.040.568,00 atau 72,70 %;
Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. (adv)