Polres Sijunjung Tahan Puluhan Sepeda Motor

id Polres Sijunjung

Sijunjung, (Antara Sumbar) - Petugas satuan Lalulintas Polres Sijunjung berhasil menyita 26 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat - surat kepemilikan kendaraan yang sah, pada pelaksanaan Operasi Patuh 2016 hingga hari ketiga di daerah itu.

"Kami juga sudah menerbitkan sebanyak 75 lembar surat tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres setempat, AKP Alkadri Trijaya SH, di Muaro Sijunjung, Kamis.

Selama pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat sedikitnya tiga pelanggaran lalulintas yang cukup mendominasi, yakni tidak menggunakan alat keselamatan pengendara, tidak memiliki kelengkapan surat kepemilikan kendaraan serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dia mengatakan, saat ini seluruh kendaraan dan dokumen milik pengendara yang disita tersebut diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna diproses lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Seluruh dokumen yang disita petugas akan dikembalikan kepada masing - masing pelaku pelanggaran lalulintas setelah yang bersangkutan menghadiri sidang putusan serta menyetorkan denda tilang ke pihak pengadilan negeri.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan, harus melengkapinya terlebih dahulu sebelum kendaraan miliknya dikembalikan.

Operasi Patuh merupakan kegiatan rutin setiap tahun sebagai tindak lanjut dari Operasi Simpatik yang digelar selama 21 hari sejak 1 hingga 21 Maret 2016," kata dia.

Karena sifatnya sudah tidak lagi berupa teguran atau pembinaan melainkan penindakan yang dilakukan terhadap pelaku pelanggar lalu lintas sesuai peraturan yang berlaku, pihaknya mengimbau agar seluruh pengguna jalan bisa mematuhi seluruh aturan tersebut agar terhindar dari sanksi denda hingga penyitaan kendaraan.

Sehingga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) bisa diwujudkan di seluruh wilayah hukum Polres Sijunjung.

"Apapun bentuk pelanggaran lalulintas baik yang dilakukan pengguna jalan akan diberi tindakan tegas tanpa pandang bulu serta tanpa kompromi," tegasnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat setempat berharap agar penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan dinas yang berlalu lalang di wilayah hukum polres setempat.

"Kami sering melihat kendaraan dinas tersebut dikendarai oleh orang yang tidak berhak menggunakan fasilitas negara, sehingga hampir dipastikan SIM yang dimilikinya tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakannya," kata salah seorang masyarakat, Rahmad Satria (34). (*)