Jakarta, (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait anti penyiksaan terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"LPSK siap mendukung upaya menghilangkan penyiksaan di lapas sesuai fungsi dan tugasnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Selain Kemenkumham, nota kesepahaman tersebut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Lapas Cipinang Jakarta Timur pada Rabu (27/4).
Semendawai menuturkan sebelumnya LPSK telah memiliki beberapa kesepakatan bersama dengan Kemenkumham maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus.
Kerja sama lewat nota kesepahaman itu antara lain terkait perlakuan khusus dan perlindungan terhadap saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap kasus (Justice Collaborator).
Penandatanganan MoU itu bersamaan dengan Hari Pemasyarakatan ke-52 yang mengusung tema "Pemasyarakatan Pasti Smart".
Pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama itu pemerintah juga sempat memberikan penghargaan kepada instansi, swasta dan individu yang turut berperan mereformasi pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly juga memberikan penghargaan kepada petugas dan lapas yang berprestasi. (*)
Berita Terkait
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Kakanwil Amrizal: Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat diperlukan
Selasa, 30 April 2024 15:00 Wib